Begini Syarat Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka di Bekasi
Selasa, 21 Juli 2020 - 13:14 WIB
BEKASI - Meski masih menunda kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih menunggu rekomendasi untuk memulai kegiatan belajar tatap muka. Untuk itu, setiap sekolah yang ingin menerapkan kegiatan belajar tersebut harus memenuhi syarat dari pemerintah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, kegiatan belajar mengajar tatap muka di wilayahnya sudah diizinkan oleh pemerintah setempat. Namun, untuk memastikannya Kota Bekasi meminta izin kepada Kemendikbud.
"Setelah rekomendasi keluar, baru KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) tatap muka digelar," katanya kepada wartawan di Bekasi, Selasa (21/7/2020). ( )
Adapun langkah-langkah dan syarat dalam pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 pada Kegiatan Belajar Mengajar di Kota Bekasi di antaranya, pertama, melakukan sosialisasi SOP kepada kepala sekolah, guru, pemilik, pengawas, tenaga kependidikan, orang tua siswa, komite dan masyarakat.
Kedua, penyediaan dan pengecekan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Ketiga, peningkatan kompetensi guru dalam menciptakan ragam dan teknik kegiatan yang menyenangkan sebagai psikoterapi. Keempat, monitoring peserta didik dan orang tua, point kelima melaksanakan protokol kesehatan. ( )
Khusus protokol kesehatan itu berupa melakukan screening fisik, tiap rombel dibagi dua shift, setiap kelas maksimal 20 siswa, jam pelajaran dibagi dua sesuai jumlah jam berdasarkan aturan kurikulum yang berlaku, durasi tiap jam mata pelajaran maksimal 30 menit, engaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1 meter.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, kegiatan belajar mengajar tatap muka di wilayahnya sudah diizinkan oleh pemerintah setempat. Namun, untuk memastikannya Kota Bekasi meminta izin kepada Kemendikbud.
"Setelah rekomendasi keluar, baru KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) tatap muka digelar," katanya kepada wartawan di Bekasi, Selasa (21/7/2020). ( )
Adapun langkah-langkah dan syarat dalam pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 pada Kegiatan Belajar Mengajar di Kota Bekasi di antaranya, pertama, melakukan sosialisasi SOP kepada kepala sekolah, guru, pemilik, pengawas, tenaga kependidikan, orang tua siswa, komite dan masyarakat.
Kedua, penyediaan dan pengecekan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Ketiga, peningkatan kompetensi guru dalam menciptakan ragam dan teknik kegiatan yang menyenangkan sebagai psikoterapi. Keempat, monitoring peserta didik dan orang tua, point kelima melaksanakan protokol kesehatan. ( )
Khusus protokol kesehatan itu berupa melakukan screening fisik, tiap rombel dibagi dua shift, setiap kelas maksimal 20 siswa, jam pelajaran dibagi dua sesuai jumlah jam berdasarkan aturan kurikulum yang berlaku, durasi tiap jam mata pelajaran maksimal 30 menit, engaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1 meter.
(mhd)
tulis komentar anda