576 Napi Lapas Bogor Dapat Remisi Idulfitri, 1 Orang Gagal Bebas

Minggu, 23 April 2023 - 11:26 WIB
Sebanyak 576 narapida Lapas Kelas II A Bogor dapat remisi khusus Idulfitri. Meski demikian, satu orang yang mestinya bebas jadi gagal karena tidak mampu bayar denda. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
BOGOR - Sebanyak 576 narapidana ( napi ) Lapas Kelas IIA Bogor mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Satu orang di antaranya gagal bebas karena tidak mampu untuk membayar denda.

Kalapas Kelas IIA Bogor Sopian mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari 411 napi kasus narkoba dan 164 tindak pidana lain. Remisi khusus yang diberikan antara 15 hari sampai dengan dua bulan.

"Kami telah mengusulkan (remisi khusus) sebanyak 576 orang narapidana dan anak pidana dan Alhamdulilah usulan tersebut telah turun," kata Sopian dalam keterangannya, Minggu (23/4/2023).



Adapun rinciannya 123 orang mendapat remisi 15 hari, 404 orang remisi satu bulan, 38 orang remisi 1 bulan 15 hari, dan 11 orang remisi dua bulan.

"Terkait besaran remisi yang diterima narapidana maupun anak pidana relatif tidak sama," ungkapnya.

Sopian menambahkan, dari jumlah tersebut orang seharusnya bisa dapat menghirup udara bebas. Tetapi, terpaksa harus tetap mendekam di Lapas Bogor karena tidak mampu untuk membayar denda.

"Ada satu narapidana hari ini bisa bebas, tapi ada denda yang bersangkutan dan keluarganya tidak sanggup membayar maka harus menjalani subtitle pengganti denda untuk beberapa bulan ke depan," tutupnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More