3 Raperda Tentang Tata Ruang Diupayakan Dibahas Simultan

Senin, 20 Juli 2020 - 23:01 WIB
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi. SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah menyiapkan agenda pembahasan terkait tata ruang dan zonasi. “Ketiga Raperda tersebut saling terkait dan kami upayakan dibahas secara bersamaan,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi di kantornya di Kebon Sirih, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Ada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait hal tersebut yang akan segera masuk pembahasan di DPRD DKI Jakarta, yaitu Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 serta Raperda tentang Perubahan atas Perda No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan Zonasi). (Baca juga; Pimpinan DPRD DKI Usul Museum Kota Tua Dijadikan Tempat Komersil )

Dedi menjelaskan, dari tiga raperda tersebut, dua di antaranya sudah ada surat Gubernur ke DPRD untuk memulai pembahasan, yaitu Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Raperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi. Sedangkan Raperda RTRW 2030 proses penyusunannya ada di Bappeda DKI Jakarta.

"Ketiga Raperda tersebut pada dasarnya adalah tentang pengaturan tata ruang Kota Jakarta yang mencerminkan visi maju kotanya-bahagia warganya," kata Dedi. (Baca juga; Muluskan Proyek Perluasan Pesisir Utara Jakarta, DPRD Revisi Perda RDTR Reklamasi Ancol )
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More