Profil Brigjen Endar Priantoro, Jenderal Polisi yang Sempat Dinonaktifkan KPK
Rabu, 05 April 2023 - 19:15 WIB
JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro merupakan salah seorang jenderal polisi yang telah dicopot oleh pimpinan KPK dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). Dengan keputusan tersebut, dirinya kini dikembalikan ke instansi asalnya, yakni Polri .
Meski sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat guna meminta agar Endar tetap di jabatannya, KPK pun bulat dengan keputusan awalnya untuk memberhentikan Endar dari jabatannya itu.
Endar pun kecewa dengan keputusan dari Pimpinan dan Sekjen KPK. Kemudian ia memutuskan untuk melaporkan Pimpinan hingga Sekjen KPK ke Dewan Pengawas (Dewas).
Dalam riwayatnya, jenderal bintang satu ini merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian pada tahun 1994 dari kecabangan reserse. Selain itu, dia juga menempuh pendidikan kepolisian lain seperti PTIK dan SESPIM.
Endar mengawali karirnya di Korps Bhayangkara sebagai Pamapta Poltabes Palembang Polda Sumsel. Kemudian di tahun 1996, dia menjadi Kanit Resintel Sekta 1 Poltabes Palembang.
Dua tahun kemudian, Endar pun diangkat menjadi Kapolsek Lempung Polda Sumsel. Tak berlangsung lama, ia juga pernah menjadi Kapolres Bangkalan, Madura hingga Kapolres Probolinggo, Jawa Timur.
Kariernya pun terus menanjak hingga bertugas di Badan Reserse (Bareskrim) Polri. Disana Endar menjabat sebagai Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri yang kemudian dilanjutkan dengan Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri pada tahun 2019.
Sementara itu, untuk karier Endar pun sampai saat ini masih belum jelas kepastiannya. Kapolri pun buka suara terkait sikap Endar yang melaporkan ke Dewan Pengawas KPK untuk kejelasan karirnya di KPK itu.
"Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah karena memang beberapa waktu lalu yang bersangkutan masih diperpanjang dan saat ini beliau ambil langkah itu. Kami lihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK," kata Sigit di Tangerang, Banten, Rabu (5/4/2023).
Meski sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat guna meminta agar Endar tetap di jabatannya, KPK pun bulat dengan keputusan awalnya untuk memberhentikan Endar dari jabatannya itu.
Endar pun kecewa dengan keputusan dari Pimpinan dan Sekjen KPK. Kemudian ia memutuskan untuk melaporkan Pimpinan hingga Sekjen KPK ke Dewan Pengawas (Dewas).
Baca Juga
Profil Brigjen Endar Priantoro
Endar Priantoro merupakan perwira tinggi Polri yang lahir di Banyumas, Jawa Tengah pada tanggal 30 Juni 1973. Dirinya telah menduduki jabatan Direktur Penyelidikan KPK sejak 14 April 2020 lalu.Dalam riwayatnya, jenderal bintang satu ini merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian pada tahun 1994 dari kecabangan reserse. Selain itu, dia juga menempuh pendidikan kepolisian lain seperti PTIK dan SESPIM.
Endar mengawali karirnya di Korps Bhayangkara sebagai Pamapta Poltabes Palembang Polda Sumsel. Kemudian di tahun 1996, dia menjadi Kanit Resintel Sekta 1 Poltabes Palembang.
Baca Juga
Dua tahun kemudian, Endar pun diangkat menjadi Kapolsek Lempung Polda Sumsel. Tak berlangsung lama, ia juga pernah menjadi Kapolres Bangkalan, Madura hingga Kapolres Probolinggo, Jawa Timur.
Kariernya pun terus menanjak hingga bertugas di Badan Reserse (Bareskrim) Polri. Disana Endar menjabat sebagai Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri yang kemudian dilanjutkan dengan Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri pada tahun 2019.
Sementara itu, untuk karier Endar pun sampai saat ini masih belum jelas kepastiannya. Kapolri pun buka suara terkait sikap Endar yang melaporkan ke Dewan Pengawas KPK untuk kejelasan karirnya di KPK itu.
"Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah karena memang beberapa waktu lalu yang bersangkutan masih diperpanjang dan saat ini beliau ambil langkah itu. Kami lihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK," kata Sigit di Tangerang, Banten, Rabu (5/4/2023).
(bim)
tulis komentar anda