Jelang Penerapan Denda, Personel Gabungan di Kota Bogor Gelar Operasi Masker

Minggu, 19 Juli 2020 - 20:49 WIB
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
BOGOR - Menjelang penerapan sanksi tilang atau denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker , ratusan personel gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri, Pemkot Bogor dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Bogor menggelar operasi masker di kawasan lingkar Istana dan Kebun Raya Bogor.

Personel dibagi menjadi 4 kelompok dengan 4 titik tujuan, yakni Taman Ekspresi dan sekitaran Sempur dipimpin Danramil Tanah Sareal, Sekitaran Amaris sampai Tugu Kujang dan Botani dipimpin Danramil Bogor Timur, kawasan Lawang Saketeng sampai BTM dipimpin Danramil Bogor Utara, terakhir seputaran jalur pedestrian Istana dipimpin Dandim 0606 Kota Bogor. (Baca juga: Wacana Sanksi bagi Warga Jabar yang Tak Pakai Masker Terus Tuai Kritik)





"Kegiatan operasi masker bertujuan mengedukasi warga agar lebih sadar akan pentingnya penggunaan masker guna mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu juga sebagai sosialisasi rencana terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat tentang denda bagi warga yang tidak menggunakan masker," ujar Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim usai apel gabungan di Markas Kodim 0606 Kota Bogor, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor, Sabtu (18/7/2020)

Dedie yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Kota Bogor menyatakan operasi masker ini juga sebagai bentuk penyadaran bagi masyarakat agar mau ikut berperan serta mengendalikan dan menurunkan tingkat penyebaran Covid-19.

Kota Bogor masih berada di zona kuning level III. Memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pertama yang akan berakhir pada 2 Agustus 2020, kondisi peningkatan kasus masih terjadi.

Hal lain yang melatarbelakangi operasi masker tidak terlepas adanya prediksi ahli epidemiologi yang menyatakan bahwa di Jawa Barat puncak pandemi Covid-19 diprediksi Januari 2021 dengan perkiraan jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 ada pada angka 72 ribu orang. (Baca juga: Jokowi: Tak Ada Ruang Melenggang Tanpa Masker)

Sementara, kajian dan prediksi ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI) menyatakan puncak pandemi Covid-19 akan terjadi pada Agustus 2021.

"Apapun pendapatnya hal tersebut menjadi informasi yang perlu diwaspadai semua warga Jawa Barat dan Kota Bogor," kata Dedie.

Terkait Pergub Jabar tentang pengenaan denda bagi warga yang tidak memakai masker yang baru berlaku setelah 27 Juli 2020 akan menjadi penguat dari Perwali Kota Bogor tentang PSBB yang masih berlaku.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More