Geger! PSK Uzbekistan dan Maroko Bertarif Rp2,4 Juta-15 Juta Ditangkap Imigrasi Jakbar

Jum'at, 31 Maret 2023 - 17:48 WIB
Imigrasi Jakarta Barat menangkap 2 WNA Uzbekistan dan Maroko yang bekerja sebagai PSK. Ternyata PSK asing itu memasang tarif Rp2,4 juta-15 juta sekali kencan. Foto: MPI/Bachtiar Rojab
Imigrasi Jakarta Barat menangkap 2 WNA Uzbekistan dan Maroko yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) . Ternyata PSK asing itu memasang tarif Rp2,4 juta-15 juta sekali kencan.

Kepala Kantor Imigrasi Wilayah (Kakanwil) Jakarta Barat Wahyu Eka Putra mengatakan, WNA Uzbekistan yakni RZ (27) terlebih dulu ditangkap. Dia menjajakan dirinya dengan tarif USD160 atau sekitar Rp2,4 juta hingga USD1.000 atau sekitar Rp15 juta.

Baca juga: Sediakan PSK, Izin Karaoke Venesia Terancam Dicabut



"Dalam praktiknya, RZ dibantu seseorang dengan inisial SA, WNA juga yang berperan mencari klien melalui sebuah website dan menjadi penghubung antara calon klien dan RZ," ujar Wahyu di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).

Orang asing kedua yakni MBS berusia 24 tahun. Dia merupakan WNA Maroko. "MBS memasang tarif sebesar USD150 per jam kepada kliennya dan yang bersangkutan mengaku bekerja sendiri," katanya.

WNA Uzbekistan berperawakan tinggi dengan rambut pirang terurai. Sedangkan, perawakan WNA Maroko tak jauh beda seperti orang Indonesia pada umumnya.

"Mereka patut diduga melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," ujar Wahyu.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More