Dituding Pembisik Jadi Alasan APA Ngotot Pidanakan Mario Dandy dan Pacarnya AG
Senin, 27 Maret 2023 - 15:40 WIB
JAKARTA - Pihak Anastasia Pretya Amanda (APA) menjelaskan alasan dilaporkannya Mario Dandy, AG dan kuasa hukumnya terkait pencemaran nama baik setelah disebut ‘pembisik’. Hal itu membuat APA meradang tak terima dengan sebutan tersebut.
Kuasa Hukum Amanda, Enita Adyalaksmita mengatakan bahwa pihak Mario Dandy dan AG berkoar-koar menyudutkan kliennya.
“Jadi dilihat di situ sebenarnya AGH sama MDS melalui kuasa hukumnya berkoar-koar melalui media menyudutkan bahwa seolah-olah amanda itu sudah terbukti,” kata Enita kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Pihak kuasa hukum seharusnya tidak boleh menyudutkan kliennya itu seakan-akan bersalah. “Mestinya kuasa hukumnya tidak boleh menyudutkan Amanda saat itu seperti seolah-olah pelakunya, pembisik itu seolah-olah itu tendensius menang betul,” jelas dia.
Sebelumnya, kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor David Ozora semakin melebar. Kini ditemani kuasa hukum, sosok Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, dan AG.
“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum APA, Enita Adyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.
Kuasa Hukum Amanda, Enita Adyalaksmita mengatakan bahwa pihak Mario Dandy dan AG berkoar-koar menyudutkan kliennya.
“Jadi dilihat di situ sebenarnya AGH sama MDS melalui kuasa hukumnya berkoar-koar melalui media menyudutkan bahwa seolah-olah amanda itu sudah terbukti,” kata Enita kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Pihak kuasa hukum seharusnya tidak boleh menyudutkan kliennya itu seakan-akan bersalah. “Mestinya kuasa hukumnya tidak boleh menyudutkan Amanda saat itu seperti seolah-olah pelakunya, pembisik itu seolah-olah itu tendensius menang betul,” jelas dia.
Sebelumnya, kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor David Ozora semakin melebar. Kini ditemani kuasa hukum, sosok Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, dan AG.
Baca Juga
“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum APA, Enita Adyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.
(ams)
tulis komentar anda