Bolos Kerja di Awal Ramadan, ASN Tangsel Bakal Dapat Teguran
Jum'at, 24 Maret 2023 - 14:32 WIB
TANGERANG SELATAN - Aparatur Sipil Negera ( ASN ) Pemerintah Kota Tangerang Selatan ( Pemkot Tangsel ) masih ada yang mem bolos pada hari kerja pertama di bulan Ramadan, Jumat (24/3/2023).Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diminta untuk mengecek kehadiran ASN tersebut.
"Saya sudah menugaskan kepala BKPSDM serta timnya untuk hari ini memantau kedisiplinan ASN," ucap Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie di Masjid Puspemkot, Maruga, Ciputat.
Dia mengungkap, pada hari ini mayoritas ASN menaati ketentuan masuk kerja yang telah diatur. Hanya saja, kata dia, masih ada segelintir yang tak masuk kantor dengan alasan bermacam-macam.
"Saya belum dapat laporan kongkretnya seperti apa. Tapi Setda saja alhamdulillah 80 persen masuk. Yang sisanya itu ada yang sakit, ada yang cuti katanya kembalinya nanti hari Senin, ada yang bolos," paparnya.
Bagi ASN yang membolos, sambung Benyamin, nantinya BKPSDM akan melakukan pendalaman terlebih dahulu. Sanksi akan dikeluarkan menunggu sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Kalau memang tanpa alasan dan sengaja, nanti itu sidang kita Baperjakat dulu. Nanti sidang Baperjakat bisa saja dia diberikan teguran," tandasnya.
"Saya sudah menugaskan kepala BKPSDM serta timnya untuk hari ini memantau kedisiplinan ASN," ucap Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie di Masjid Puspemkot, Maruga, Ciputat.
Dia mengungkap, pada hari ini mayoritas ASN menaati ketentuan masuk kerja yang telah diatur. Hanya saja, kata dia, masih ada segelintir yang tak masuk kantor dengan alasan bermacam-macam.
"Saya belum dapat laporan kongkretnya seperti apa. Tapi Setda saja alhamdulillah 80 persen masuk. Yang sisanya itu ada yang sakit, ada yang cuti katanya kembalinya nanti hari Senin, ada yang bolos," paparnya.
Bagi ASN yang membolos, sambung Benyamin, nantinya BKPSDM akan melakukan pendalaman terlebih dahulu. Sanksi akan dikeluarkan menunggu sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Kalau memang tanpa alasan dan sengaja, nanti itu sidang kita Baperjakat dulu. Nanti sidang Baperjakat bisa saja dia diberikan teguran," tandasnya.
(mhd)
tulis komentar anda