Dalam 2 Pekan, Polda Metro Jaya Ungkap 282 Kasus Kejahatan
Senin, 20 Maret 2023 - 19:04 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 282 kasus selama Operasi Penyakit Masyarakat sepanjang 2-16 Maret 2023. Sebanyak 379 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus ini.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan, operasi ini dilakukan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal di wilayah Polda Metro Jaya.
"Dari 282 kasus, kasus pencurian bermotor menjadi yang paling banyak yakni 83 kasus. Diikuti pencurian dengan pemberatan 69 kasus, dan Undang-Undang Darurat sebanyak 21 kasus," kata Imam kepada wartawan Senin (20/3/2023).
Selanjutnya, pencurian dengan kekerasan sebanyak 17 kasus, pencurian biasa 16 kasus, penganiayaan berat 14 kasus, pengeroyokan 12 kasus, judi 11 kasus, pemerasan empat kasus, pembunuhan satu kasus, dan kategori lain-lain sebanyak 34 kasus.
"Barang bukti yang disita dari sejumlah kasus tersebut yakni 13 mobil, 101 motor, satu psito, 39 senjata tajam, uang tunai Rp206.980.000, 76 handphone, dan 11 laptop," ujarnya.
Para tersangka terancam terjerat dengan pasal masing-masing penganiayaan berat Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun; pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, pidana penjara paling lama 9 tahun; pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun; perjudia Pasal 303 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selanjutnya, pengeroyokan Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun; UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun; pemerasan Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun; pembunuhan Pasal 340 KUHP, dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan, operasi ini dilakukan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal di wilayah Polda Metro Jaya.
"Dari 282 kasus, kasus pencurian bermotor menjadi yang paling banyak yakni 83 kasus. Diikuti pencurian dengan pemberatan 69 kasus, dan Undang-Undang Darurat sebanyak 21 kasus," kata Imam kepada wartawan Senin (20/3/2023).
Selanjutnya, pencurian dengan kekerasan sebanyak 17 kasus, pencurian biasa 16 kasus, penganiayaan berat 14 kasus, pengeroyokan 12 kasus, judi 11 kasus, pemerasan empat kasus, pembunuhan satu kasus, dan kategori lain-lain sebanyak 34 kasus.
"Barang bukti yang disita dari sejumlah kasus tersebut yakni 13 mobil, 101 motor, satu psito, 39 senjata tajam, uang tunai Rp206.980.000, 76 handphone, dan 11 laptop," ujarnya.
Para tersangka terancam terjerat dengan pasal masing-masing penganiayaan berat Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun; pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, pidana penjara paling lama 9 tahun; pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun; perjudia Pasal 303 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selanjutnya, pengeroyokan Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun; UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun; pemerasan Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun; pembunuhan Pasal 340 KUHP, dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(hab)
tulis komentar anda