DPRD Kota Bogor Siap Bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia
Jum'at, 17 Maret 2023 - 08:04 WIB
JAKARTA - DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna untuk menyetujui pembahasan raperda inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Rizal Utami mengatakan, tujuan dibentuknya raperda ini untuk memberikan kemudahan akses bagi lansia pada pemenuhan hak-hak individu. Termasuk kesehatan, kesempatan kerja, pelayanan sosial, pendidikan, bantuan hukum dan bantuan sosial.
“Raperda ini memiliki maksud untuk menjadi dasar hukum pelaksanaan bagi pemda dalam memberikan perlindungan terhadap lanjut usia untuk mewujudkan lanjut usia yang memiliki kemandirian,” kata Rizal dalam siaran pernya, Kamis (16/3/2023).
Materi pokok raperda tersebut terdiri dari 9 bab dan 25 pasal. Di dalamnya terdapat pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana dan sanksi administrasi bagi orang yang melakukan pelanggaran terhadap lansia. “Semoga apa yang kita upayakan menjadi ibadah untuk kita semua,” tutup Rizal.
Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor pun menyampaikan pandangannya terhadap raperda yang diajukan Bapemperda ini. Juru bicara Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor Safrudin Bima menyampaikan jumlah penduduk lansia yang besar berpotensi memberikan banyak keuntungan jika mereka tetap tangguh, sehat, dan produktif.
“Lansia bukanlah beban negara. Justru mereka adalah penyangga pembangunan. Karena para lansia dengan kematangan pola hidup dan pikirnya merupakan penjaga nilai, menjadi tuntunan hidup antar generasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Safrudin meminta Pemkot Bogor harus terus mengkampanyekan kepada masyarakat untuk terus mencintai keluarga, mencintai orang tua, dan juga hormat kepada mereka. Jangan sampai ada genersi muda mengabaikan dan tidak hormat orang tua sehingga mereka cenderung cuek, tidak peduli, dan juga menghindar.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Rizal Utami mengatakan, tujuan dibentuknya raperda ini untuk memberikan kemudahan akses bagi lansia pada pemenuhan hak-hak individu. Termasuk kesehatan, kesempatan kerja, pelayanan sosial, pendidikan, bantuan hukum dan bantuan sosial.
“Raperda ini memiliki maksud untuk menjadi dasar hukum pelaksanaan bagi pemda dalam memberikan perlindungan terhadap lanjut usia untuk mewujudkan lanjut usia yang memiliki kemandirian,” kata Rizal dalam siaran pernya, Kamis (16/3/2023).
Materi pokok raperda tersebut terdiri dari 9 bab dan 25 pasal. Di dalamnya terdapat pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana dan sanksi administrasi bagi orang yang melakukan pelanggaran terhadap lansia. “Semoga apa yang kita upayakan menjadi ibadah untuk kita semua,” tutup Rizal.
Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor pun menyampaikan pandangannya terhadap raperda yang diajukan Bapemperda ini. Juru bicara Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor Safrudin Bima menyampaikan jumlah penduduk lansia yang besar berpotensi memberikan banyak keuntungan jika mereka tetap tangguh, sehat, dan produktif.
“Lansia bukanlah beban negara. Justru mereka adalah penyangga pembangunan. Karena para lansia dengan kematangan pola hidup dan pikirnya merupakan penjaga nilai, menjadi tuntunan hidup antar generasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Safrudin meminta Pemkot Bogor harus terus mengkampanyekan kepada masyarakat untuk terus mencintai keluarga, mencintai orang tua, dan juga hormat kepada mereka. Jangan sampai ada genersi muda mengabaikan dan tidak hormat orang tua sehingga mereka cenderung cuek, tidak peduli, dan juga menghindar.
(poe)
tulis komentar anda