Dikaitkan Kasus Penganiayaan Mario Dandy, APA Dipanggil Pihak Kampus
Kamis, 16 Maret 2023 - 17:18 WIB
JAKARTA - Anastasia Pretya Amanda alias APA, ogah dikaitkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), terhadap putra pengurus GP Ansor berinisial D (18). Bahkan, akibat namanya diseret-seret dalam kasus itu, wanita berusia 19 tahun ini harus dipanggil oleh pihak kampus tempatnya menuntut ilmu.
“Akibat berita yang liar ini, sehingga sekarang ini Amanda mendapat panggilan dari pihak kampus untuk mengklarifikasi dan itu cukup membuat psikis secara psikologis. Itu yang membuat kami memutuskan untuk membuat LP (Laporan Polisi),” kata kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Menurut Enita, Mario Dandy Cs telah membuat pernyataan bohong terkait kliennya. Atas dasar itu, kata dia, Amanda dipanggil oleh pihak kampusnya.
“Jadi memang begitu bergulirnya semua berita-berita bohong ini, kemudian karena sudah melebar, sampai ke kampusnya, Amanda maka tentu kita perlu sekali sebagai orang terdekat dari Amanda dan kami suatu organisasi, kami memberikan masukan harus melaporkan perbuatan-perbuatan MDS ini melalui pengacaranya dengan proses hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, Enita menyebutkan, pihaknya memiliki hak hukum untuk melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencemaran nama baik ataupun fitnah.
“Amanda mempunyai hak hukumnya melaporkan perbuatan mereka tersebut terhadap pencemaran nama baik, fitnah, penyesatan publik, keterangan palsu, nah kita tunggu aja deh teman-teman perkembangan dari Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap putra pengurus GP Ansor D (17) semakin melebar. Kini ditemani kuasa hukum, Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.
“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik atau Fitnah.
“Akibat berita yang liar ini, sehingga sekarang ini Amanda mendapat panggilan dari pihak kampus untuk mengklarifikasi dan itu cukup membuat psikis secara psikologis. Itu yang membuat kami memutuskan untuk membuat LP (Laporan Polisi),” kata kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Menurut Enita, Mario Dandy Cs telah membuat pernyataan bohong terkait kliennya. Atas dasar itu, kata dia, Amanda dipanggil oleh pihak kampusnya.
“Jadi memang begitu bergulirnya semua berita-berita bohong ini, kemudian karena sudah melebar, sampai ke kampusnya, Amanda maka tentu kita perlu sekali sebagai orang terdekat dari Amanda dan kami suatu organisasi, kami memberikan masukan harus melaporkan perbuatan-perbuatan MDS ini melalui pengacaranya dengan proses hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, Enita menyebutkan, pihaknya memiliki hak hukum untuk melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencemaran nama baik ataupun fitnah.
“Amanda mempunyai hak hukumnya melaporkan perbuatan mereka tersebut terhadap pencemaran nama baik, fitnah, penyesatan publik, keterangan palsu, nah kita tunggu aja deh teman-teman perkembangan dari Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap putra pengurus GP Ansor D (17) semakin melebar. Kini ditemani kuasa hukum, Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.
“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik atau Fitnah.
(mhd)
tulis komentar anda