Otto Lantik DPC Peradi Jakarta Timur, Johannes: Siap Mengedukasi Masyarakat Soal Hukum
Kamis, 09 Maret 2023 - 12:15 WIB
JAKARTA - Ketum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan melantik pengurus DPC Peradi Jakarta Timur periode 2022-2027. Pengambilan sumpah Johannes L Tobing sebagai Ketua DPC Peradi Jakarta di Gedung Ardya Garini, Jakarta Timur.
Otto juga melantik Komisi Pengawas (Komwas) Advokat Daerah Peradi Jakarta Timur periode 2022–2027 yang diketuai oleh Hulman Panjaitan serta pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Jakarta Timur 2022–2025 yang diketuai Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga.
“Selamat kepada Ketua DPC Peradi Jakarta Timur, Komisi Pengawas, dan PBH beserta seluruh jajarannya yang telah dilantik,” kata Otto dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (9/3/2023).
Dia mengingatkan, agar seluruh pengurus DPC Peradi Jaktim untuk terus menggelorakan dan mewujudkan Peradi sebagai wadah tunggal organiasi advokat (single bar). Hal itu, kata dia, sebagaimana amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
“Single bar is a must. Peradi adalah single bar yang menjadi satu keharusan,” ujarnya.
Otto menyampaikan, Peradi selaku single bar mempunyai delapan kewenangan yang diberikan negara melalui UU Advokat. Delepan kewenangan tersebut sebagaimana tercermin dalam logo Peradi.
“Itu ada delapan tarikan garis, itu melambangkan kita memiliki delapan kewenangan yang diberikan UU kepada Peradi. Adapun bulat, itu sebagai single bar, wadah tunggal,” tuturnya.
Otto juga melantik Komisi Pengawas (Komwas) Advokat Daerah Peradi Jakarta Timur periode 2022–2027 yang diketuai oleh Hulman Panjaitan serta pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Jakarta Timur 2022–2025 yang diketuai Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga.
“Selamat kepada Ketua DPC Peradi Jakarta Timur, Komisi Pengawas, dan PBH beserta seluruh jajarannya yang telah dilantik,” kata Otto dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (9/3/2023).
Dia mengingatkan, agar seluruh pengurus DPC Peradi Jaktim untuk terus menggelorakan dan mewujudkan Peradi sebagai wadah tunggal organiasi advokat (single bar). Hal itu, kata dia, sebagaimana amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
“Single bar is a must. Peradi adalah single bar yang menjadi satu keharusan,” ujarnya.
Otto menyampaikan, Peradi selaku single bar mempunyai delapan kewenangan yang diberikan negara melalui UU Advokat. Delepan kewenangan tersebut sebagaimana tercermin dalam logo Peradi.
“Itu ada delapan tarikan garis, itu melambangkan kita memiliki delapan kewenangan yang diberikan UU kepada Peradi. Adapun bulat, itu sebagai single bar, wadah tunggal,” tuturnya.
tulis komentar anda