Sidang Lanjutan Anak Buah Teddy Minahasa, JPU Hadirkan Saksi Ahli
Rabu, 08 Maret 2023 - 11:25 WIB
JAKARTA - Tiga anak buah Irjen Pol Teddy Minahasa kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). Agenda sidang pemeriksaan saksi ahli dengan tiga terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, dan Kompol Kasranto.
Saksi ahli yang pertama dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka persidangan yakni dari ahli forensik Rujit Kuswinoto dan ahli bahasa Krisnajaya. Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli tersebut sudah memberikan keterangannya kepada terdakwa Teddy Minahasa.
Teddy ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba. Mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Ma'arif.
Kasus ini bermula Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun saat itu Teddy menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menukar sabu 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Akibat perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksi ahli yang pertama dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka persidangan yakni dari ahli forensik Rujit Kuswinoto dan ahli bahasa Krisnajaya. Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli tersebut sudah memberikan keterangannya kepada terdakwa Teddy Minahasa.
Teddy ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba. Mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Ma'arif.
Baca Juga
Kasus ini bermula Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun saat itu Teddy menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menukar sabu 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Akibat perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ams)
tulis komentar anda