Diperiksa Polisi, AG Pacar Mario Dandy Bakal Didampingi Bapas hingga KemenPPPA
Rabu, 08 Maret 2023 - 10:55 WIB
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, pemeriksaan terhadap AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), dilakukan dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( KemenPPPA ). AG bakal diperiksa terkait kasus penganiayaan putra pengurus pusat GP Ansor JonathanLatumahina, berinisial D (17).
"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam hal ini anak yang berkonflik dengan hukum/pelaku," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Trunoyudo mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Selain itu, dia mengatakan, pendampingan itu diberikan mengingat AG masih di bawah umur.
Diketahui sebelumnya, status AG sudah dinaikkan menjadi anak berkonflik dengan hukum dari sebelumnya anak berhadapan dengan hukum.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis 2 Maret 2023.
Lihat Juga: 24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam hal ini anak yang berkonflik dengan hukum/pelaku," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Trunoyudo mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Selain itu, dia mengatakan, pendampingan itu diberikan mengingat AG masih di bawah umur.
Diketahui sebelumnya, status AG sudah dinaikkan menjadi anak berkonflik dengan hukum dari sebelumnya anak berhadapan dengan hukum.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis 2 Maret 2023.
Lihat Juga: 24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
(mhd)
tulis komentar anda