Debt Collector Akan Dilatih Menagih, Kapolda Metro: Tak Boleh Lagi Pengancaman dan Perampasan

Senin, 06 Maret 2023 - 16:45 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melatih debt collector cara menagih yang tidak bertentangan atau melawan hukum. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berpesan tak boleh lagi ada pengancaman dan perampasan di jalan.

“Ini mungkin bisa kita kerjasamakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan dan karyawannya, karyawan bagian penagihan,” ujar Fadil saat Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme’ di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Instruksikan Kapolres Tindak Tegas Debt Collector

Usulan tersebut agar pelaksanaan penagihan yang dilakukan terhadap debitur sesuai amanat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang termuat dalam aturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Ini perlu dilihat betul suasana kebatinan dalam menagih. Sebab itu, ingin kita latihkan,” ucapnya.



“Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum apa pun bentuknya, pengancaman, perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi,” sambung Fadil.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka debt collector yang membentak polisi saat menarik mobil milik selebgram Clara Shinta.

"Satu lagi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama BF ditangkap di Cikupa, Tangerang, Rabu (1/3/2023) malam," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

BF ikut dalam penarikan mobil dengan cara pemaksaan hingga melakukan tindakan perlawanan kepada petugas kepolisian.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More