Pemkab Bekasi Minta Pedagang Tunda Bayar Angsuran Pasar Cibitung
Sabtu, 04 Maret 2023 - 13:24 WIB
Untuk itu, Gatot menegaskan pembayaran ditunda sampai proses pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Maka sudah ada keputusan di mana sikap Pemkab Bekasi sepenuhnya berpihak pada pedagang. Kami tidak mencampuri urusan internal pengembang,” ucap dia.
Gatot menambahkan, Pemkab Bekasi bakal membentuk forum komunikasi pedagang sebagai forum resmi. Forum ini yang akan mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan pedagang, termasuk rencana mereka untuk menempati lapak baru hasil revitalisasi.
Gatot mengatakan, pedagang seharusnya sudah menempati lapak baru pada Januari lalu. Namun karena konflik internal, penempatan lapak baru ini tertunda.“Forum ini yang nantinya dipilih dari pedagang itu sendiri. Dari pedagang untuk pedagang,” tegasnya.
.
Salah seorang pedagang, Santoso, mengaku bingung dengan desakan harus membayar 30 persen di tengah ketidakpastiannya tersebut. Dia berharap persoalan ini segera terselesaikan dan bisa berjualan di lapak baru.
“Bayar 30 persen tapi pengembang masih di pengadilan. Kalau bayar ke pusat, terus pihak pusatnya kalah, uang kami bagaimana. Makanya saya ikuti apa kata pemerintah dan ingin segera ke lapak baru, soalnya di penampungan sekarang memprihatinkan,” ucap dia.
Ketua Komisi II Kabupaten Bekasi, Sunandar mendukung sikap pemerintah daerah menunda pembayaran sebelum proses hukum rampung.
“Kami akan memfasilitasi yang menjadi persoalan. Namun dengan sikap agar tidak membayar dulu sudah positif. Tinggal bagaimana pengawasan di lapangan bisa dilakukan,” ucapnya.
Gatot menambahkan, Pemkab Bekasi bakal membentuk forum komunikasi pedagang sebagai forum resmi. Forum ini yang akan mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan pedagang, termasuk rencana mereka untuk menempati lapak baru hasil revitalisasi.
Gatot mengatakan, pedagang seharusnya sudah menempati lapak baru pada Januari lalu. Namun karena konflik internal, penempatan lapak baru ini tertunda.“Forum ini yang nantinya dipilih dari pedagang itu sendiri. Dari pedagang untuk pedagang,” tegasnya.
.
Salah seorang pedagang, Santoso, mengaku bingung dengan desakan harus membayar 30 persen di tengah ketidakpastiannya tersebut. Dia berharap persoalan ini segera terselesaikan dan bisa berjualan di lapak baru.
“Bayar 30 persen tapi pengembang masih di pengadilan. Kalau bayar ke pusat, terus pihak pusatnya kalah, uang kami bagaimana. Makanya saya ikuti apa kata pemerintah dan ingin segera ke lapak baru, soalnya di penampungan sekarang memprihatinkan,” ucap dia.
Ketua Komisi II Kabupaten Bekasi, Sunandar mendukung sikap pemerintah daerah menunda pembayaran sebelum proses hukum rampung.
“Kami akan memfasilitasi yang menjadi persoalan. Namun dengan sikap agar tidak membayar dulu sudah positif. Tinggal bagaimana pengawasan di lapangan bisa dilakukan,” ucapnya.
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda