Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Jum'at, 03 Maret 2023 - 14:37 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya guna optimalisasi penyidikan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya. Pemindahan dilakukan sejalan dengan penarikan kasus dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

”Kita limpahkan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Penyidikan kasus penganiayaan yang dialami oleh anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17) tersebut pun kini ditarik dan ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

”Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi daripadanya penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.





Kasus tersebut diambil alih ke Polda Metro Jaya untuk mempermudah proses penyidikan. Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder terkait.

Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More