Cabuli Anak Tiri, Mantan Camat Bekasi Timur Ditetapkan Tersangka

Kamis, 02 Maret 2023 - 13:41 WIB
Polres Bekasi Kota menetapkan Cecep Muntasar mantan Camat Bekasi Timur sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak tirinya.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
BEKASI - Polres Bekasi Kota menetapkan Cecep Muntasar mantan Camat Bekasi Timur sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Pria yang sudah pensiun sebagai PNS tersebut saat ini ditahan di Polres Bekasi Kota.

“CM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul. Prosesnya sedang dilakukan penyidikan,” ungkap Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, dikutip Kamis (2/3/2023).

Menurut Hengki, setelah ditetapkan sebagai tersangka CM langsung ditahan di Polres Bekasi Kota. Meski demikian, Hengki belum merinci terkait pasal yang dijerat terhadap tersangka karena berkasnya masih berada di penyidik.

"Terkait pencabulan ancamannya itu di atas lima tahun penjara," ucapnya. Baca: Mantan Camat di Bekasi Cabuli Anak Tiri Ditangkap, Polisi: Masih Diinterogasi

Sebagai informasi, Cecep Muntasar diduga mencabuli anak tirinya. Perbuatan asusila itu dilakukan selama empat tahun, sejak korban duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Perbuatan Cecep terkuak ketika korban menceritakannya kepada sang tante yakni, EL (40). EL mengatakan, terakhir kali Cecep melakukan pelecehan seksual tersebut pada Desember 2022 silam.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More