Buka hingga Pukul 12.00 WIB, SIM Keliling Ada di 3 Lokasi Ini

Minggu, 26 Februari 2023 - 07:51 WIB
3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikologi.

Setiap orang yang mengemudi di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai kendaraan yang dibawanya. Untuk biaya perpanjangan SIM A Rp80.000. Perpanjangan SIM C Rp75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Ingat, SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
(mhd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More