Buka hingga Pukul 12.00 WIB, SIM Keliling Ada di 3 Lokasi Ini
Minggu, 26 Februari 2023 - 07:51 WIB
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Setiap orang yang mengemudi di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai kendaraan yang dibawanya. Untuk biaya perpanjangan SIM A Rp80.000. Perpanjangan SIM C Rp75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ingat, SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
4. Bukti tes psikologi.
Setiap orang yang mengemudi di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai kendaraan yang dibawanya. Untuk biaya perpanjangan SIM A Rp80.000. Perpanjangan SIM C Rp75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ingat, SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
(mhd)
tulis komentar anda