Intip Perbandingan Gaji-Tunjangan Rafael Alun Trisambodo dengan Harta Kekayaannya
Jum'at, 24 Februari 2023 - 14:25 WIB
JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo turut terseret dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan oleh pria bernama Mario Dandy Sario (MDS). Rafael ini diketahui sebagai ayah dari tersangka penganiayaan MDS.
Pada profesi yang dikerjakannya, Rafael berstatus sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Dalam kasus yang menyeret nama anaknya ini, Rafael justru disoroti oleh warganet terkait harta kekayaannya. Sebagian menyebut bahwa gaji dan tunjangannya sebagai pejabat pajak ini tidak sebanding dengan total kekayaan yang dimiliki.
Baca juga : Ini 3 Daftar Harta Rafael Alun Trisambodo yang Tidak Masuk LHKPN
Berikut perbandingan gaji-tunjangan Rafael Alun Trisambodo dengan harta kekayaannya.
1. Gaji-Tunjangan Rafael Alun Trisambodo
Seperti yang diketahui sebelumnya, Rafael menjabat Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Besaran gaji PNS telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Adapun besaran paling rendah terdapat pada golongan I sebesar Rp1.560.800 - Rp2.686.500. Sedangkan yang paling tinggi adalah golongan IV dengan angka Rp3.044.300 - Rp5.901.200.
Selain itu, PNS juga memiliki berbagai tunjangan, salah satu yang terbesar adalah tunjangan kinerja (tukin). Pada PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, ketentuan ini ditetapkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.
Pada profesi yang dikerjakannya, Rafael berstatus sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Dalam kasus yang menyeret nama anaknya ini, Rafael justru disoroti oleh warganet terkait harta kekayaannya. Sebagian menyebut bahwa gaji dan tunjangannya sebagai pejabat pajak ini tidak sebanding dengan total kekayaan yang dimiliki.
Baca juga : Ini 3 Daftar Harta Rafael Alun Trisambodo yang Tidak Masuk LHKPN
Berikut perbandingan gaji-tunjangan Rafael Alun Trisambodo dengan harta kekayaannya.
1. Gaji-Tunjangan Rafael Alun Trisambodo
Seperti yang diketahui sebelumnya, Rafael menjabat Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Besaran gaji PNS telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Adapun besaran paling rendah terdapat pada golongan I sebesar Rp1.560.800 - Rp2.686.500. Sedangkan yang paling tinggi adalah golongan IV dengan angka Rp3.044.300 - Rp5.901.200.
Selain itu, PNS juga memiliki berbagai tunjangan, salah satu yang terbesar adalah tunjangan kinerja (tukin). Pada PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, ketentuan ini ditetapkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.
tulis komentar anda