Polisi Resmi Hentikan Kasus Koboi Fortuner Vs Mobil Brio di Senopati
Jum'at, 17 Februari 2023 - 22:08 WIB
JAKARTA - Polisi resmi menghentikan kasus koboi Fortuner vs mobil Brio di Senopati, Jakarta Selatan. Hal ini setelah pelaku dan korban sepakat berdamai.
Perselisihan antara pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan dan pengemudi mobil Brio Ari Widianto, akan diselesaikan dengan cara restorative justice.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permohonan restorative justice yang diajukan oleh korban. Apalagi sudah ada kesepakatan damai antara korban dan terlapor
"Kami menerima permohonan restorative justice dari pelapor atau korban untuk selanjutnya kami tindaklanjuti," ujarnya, Jumat (17/2/2023).
Restorative justice adalah keadilan yang direstorasi atau dipulihkan, dimana masing-masing pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana diberikan kesempatan untuk bermusyawarah.
Restorative justice menekankan pada kesejahteraan dan keadilan. Korban tindak pidana berhak menuntut ganti rugi kepada pelaku tindak pidana, yaitu kerugian yang telah dideritanya. Sedangkan pelaku tindak pidana wajib mengganti kerugian yang disebabkan olehnya kepada korban.
Sebelumnya, korban Ari Widianto mengatakan telah mencabut laporan kasus pengerusakan yang dialaminya dan meminta polisi agar kasusnya diselesaikan secara restorative justice.
Pasalnya, telah ada kesepakatan damai dengan terlapor atau pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan.
"Saya mengajukan restorative justice. Ada iktikad baik dan dia (terlapor) sudah minta maaf pada saya dan keluarga, mengganti kerugian atas kerusakan, serta ada perjanjian saudara Giorgio tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Ari.
Perselisihan antara pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan dan pengemudi mobil Brio Ari Widianto, akan diselesaikan dengan cara restorative justice.
Baca Juga
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permohonan restorative justice yang diajukan oleh korban. Apalagi sudah ada kesepakatan damai antara korban dan terlapor
"Kami menerima permohonan restorative justice dari pelapor atau korban untuk selanjutnya kami tindaklanjuti," ujarnya, Jumat (17/2/2023).
Restorative justice adalah keadilan yang direstorasi atau dipulihkan, dimana masing-masing pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana diberikan kesempatan untuk bermusyawarah.
Baca Juga
Restorative justice menekankan pada kesejahteraan dan keadilan. Korban tindak pidana berhak menuntut ganti rugi kepada pelaku tindak pidana, yaitu kerugian yang telah dideritanya. Sedangkan pelaku tindak pidana wajib mengganti kerugian yang disebabkan olehnya kepada korban.
Sebelumnya, korban Ari Widianto mengatakan telah mencabut laporan kasus pengerusakan yang dialaminya dan meminta polisi agar kasusnya diselesaikan secara restorative justice.
Pasalnya, telah ada kesepakatan damai dengan terlapor atau pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan.
"Saya mengajukan restorative justice. Ada iktikad baik dan dia (terlapor) sudah minta maaf pada saya dan keluarga, mengganti kerugian atas kerusakan, serta ada perjanjian saudara Giorgio tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Ari.
(thm)
tulis komentar anda