Viral, Bocah 2 Tahun di Depok Diduga Alami Kekerasan saat Terapi di Rumah Sakit
Rabu, 15 Februari 2023 - 19:15 WIB
JAKARTA - Seorang anak berusia 2 tahun 10 bulan diduga mendapat tindakan kekerasan ketika menjalani terapi di salah satu Rumah Sakit (RS) di Depok. Video dugaan kekerasan tersebut viral sosial media.
Dalam rekaman video yang beredar, anak yang diketahui berinisial RF dikempit menggunakan paha oleh pelaku. RF pun terlihat menangis saat terapi.
Viralnya video tersebut membuat polisi segera mengambil langkah. Polisi mendatangi rumah sakit yang dimaksud dan meminta keterangan saksi.
“Kronologisnya sang ibu membawa anak tersebut melakukan terapi karena mengalami autism spectrum disorder (ASD). Namun dalam pelaksanaan terapi di dalam video yang viral ternyata ada dugaan tindakan kekerasan terhadap anak,” ungkap Kapolres Depok Kombes Pol Ahmad Fuady, Rabu (15/2/2023).
Fuadymenuturkan, penyidik akan memanggil pihak RS untuk mengungkap identitas oknum terapis tersebut. Pihaknya akan menindak tegas pelaku jika memang terbukti.
“Jadi pihak RS akan memenuhi panggilan ke Polres sore ini. Akan kita periksa bagaimana penanganan terhadap anak autis tersebut. Pihak RS membenarkan bahwa kejadian itu berada di RS tersebut,” ujarnya.
Diduga kuat pelaku adalah oknum terapis di RS. Namun untuk kepastiannya akan dilakukan pendalaman. “Kita lakukan penyelidikan siapa terapis tersebut, siapa identitasnya dan langsung kita minta untuk diperiksa,” ujarnya.
Pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap kasus ini. Kuat dugaan pelaku melanggar Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014. “Kami akan mengenakan kepada Undang-Undang Perlindungan Anak Kekerasan terhadap anak di bawah umur di dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35/2014,” ucapnya.
Dalam rekaman video yang beredar, anak yang diketahui berinisial RF dikempit menggunakan paha oleh pelaku. RF pun terlihat menangis saat terapi.
Viralnya video tersebut membuat polisi segera mengambil langkah. Polisi mendatangi rumah sakit yang dimaksud dan meminta keterangan saksi.
“Kronologisnya sang ibu membawa anak tersebut melakukan terapi karena mengalami autism spectrum disorder (ASD). Namun dalam pelaksanaan terapi di dalam video yang viral ternyata ada dugaan tindakan kekerasan terhadap anak,” ungkap Kapolres Depok Kombes Pol Ahmad Fuady, Rabu (15/2/2023).
Fuadymenuturkan, penyidik akan memanggil pihak RS untuk mengungkap identitas oknum terapis tersebut. Pihaknya akan menindak tegas pelaku jika memang terbukti.
“Jadi pihak RS akan memenuhi panggilan ke Polres sore ini. Akan kita periksa bagaimana penanganan terhadap anak autis tersebut. Pihak RS membenarkan bahwa kejadian itu berada di RS tersebut,” ujarnya.
Diduga kuat pelaku adalah oknum terapis di RS. Namun untuk kepastiannya akan dilakukan pendalaman. “Kita lakukan penyelidikan siapa terapis tersebut, siapa identitasnya dan langsung kita minta untuk diperiksa,” ujarnya.
Pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap kasus ini. Kuat dugaan pelaku melanggar Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014. “Kami akan mengenakan kepada Undang-Undang Perlindungan Anak Kekerasan terhadap anak di bawah umur di dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35/2014,” ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda