Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 109,9 Kg Sabu
Rabu, 15 Februari 2023 - 15:21 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap lima pengedar narkoba jaringan Sumatera. Dari tangan kelima pelaku disita sebanyak 109,9 kg sabu siap edar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kelima pengedar yang ditangkap yakni, RS, H, HL, SS, dan BP."Untuk mengelabui petugas mereka menyimpan sabu ini di dalam teh kemasan hingga buah jeruk," kata Trunoyudo kepada wartawan Rabu (15/2/2023).
Dia menuturkan, terbongkarnya kasus ini bermula saat petugas menggagalkan pengiriman sebanyak 40,7 kg sabu ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
"Sebanyak 40,7 kg sabu ini disamarkan dalam paket kiriman berisi buah-buahan," tuturnya. Baca: Linda Sebut Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa 'My Jenderal'
Tak puas dengan pengunakan kasus ini, lanjut dia, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan sebanyak 69,2 kg sabu yang tersimpan di dalam teh kemasan.
"Total barang bukti yang kita amankan sebanyak, 109,9 kg. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ini jaringan Sumatera," ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kelima pengedar yang ditangkap yakni, RS, H, HL, SS, dan BP."Untuk mengelabui petugas mereka menyimpan sabu ini di dalam teh kemasan hingga buah jeruk," kata Trunoyudo kepada wartawan Rabu (15/2/2023).
Dia menuturkan, terbongkarnya kasus ini bermula saat petugas menggagalkan pengiriman sebanyak 40,7 kg sabu ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
"Sebanyak 40,7 kg sabu ini disamarkan dalam paket kiriman berisi buah-buahan," tuturnya. Baca: Linda Sebut Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa 'My Jenderal'
Tak puas dengan pengunakan kasus ini, lanjut dia, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan sebanyak 69,2 kg sabu yang tersimpan di dalam teh kemasan.
"Total barang bukti yang kita amankan sebanyak, 109,9 kg. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ini jaringan Sumatera," ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(hab)
tulis komentar anda