Rudolf Pembunuh yang Tersenyum saat Membawa Mayat di Lift Diserahkan ke Kejaksaan
Selasa, 14 Februari 2023 - 09:51 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani (36) alias Icha. Dalam waktu dekat sidang pembunuhan sadis dengan tersangka Christian Rudolf Tobing (36) ini akan segera disidangkan.
"Kemarin pukul 16.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Metro Jaya kepada Penuntut Umum," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, Selasa (14/2/2023).
Menurut Bani, dalam berkas perkara yang dilimpahkan kepolisian, Rudolf diduga kuat telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Atas perbuatannya, Rudolf dijerat Pasal 340 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Bani. Baca: Detik-detik Rudolf Tobing Buang Mayat Icha di Kolong Tol Becakayu
Untuk diketahui jasad Icha ditemukan dalam plastik di kolong Tol Becakayu pada 17 Oktober 2022 silam. Belakangan terungkap pelaku pembunuhan ialah Christian Rudolf Tobing.
Pembunuhan dilakukan Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Polisi meringkus Rudolf Tobing yang saat itu itu hendak menggadaikan laptop milik korban.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap hubungan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.
Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan. Namun, terdapat sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H dan S merenggang hingga akhirnya mereka bermusuhan.
Atas dasar itu, Rudolf yang merasa sakit hati merencanakan aksi pembunuhan terhadap Icha. Dia lalu mengeksekusi korban di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, dan membuang jasadnya ke kolong Tol Becakayu, Bekasi.
"Kemarin pukul 16.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Metro Jaya kepada Penuntut Umum," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, Selasa (14/2/2023).
Menurut Bani, dalam berkas perkara yang dilimpahkan kepolisian, Rudolf diduga kuat telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Atas perbuatannya, Rudolf dijerat Pasal 340 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Bani. Baca: Detik-detik Rudolf Tobing Buang Mayat Icha di Kolong Tol Becakayu
Untuk diketahui jasad Icha ditemukan dalam plastik di kolong Tol Becakayu pada 17 Oktober 2022 silam. Belakangan terungkap pelaku pembunuhan ialah Christian Rudolf Tobing.
Pembunuhan dilakukan Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Polisi meringkus Rudolf Tobing yang saat itu itu hendak menggadaikan laptop milik korban.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap hubungan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.
Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan. Namun, terdapat sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H dan S merenggang hingga akhirnya mereka bermusuhan.
Atas dasar itu, Rudolf yang merasa sakit hati merencanakan aksi pembunuhan terhadap Icha. Dia lalu mengeksekusi korban di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, dan membuang jasadnya ke kolong Tol Becakayu, Bekasi.
(hab)
tulis komentar anda