Bentrok Kelompok Massa di Depok, 7 Orang Jadi Tersangka

Senin, 13 Februari 2023 - 16:24 WIB
Tujuh orang ditetapkan tersangka kasus bentrok kelompok massa di Perumahan Raffles Hills, Sukatani, Tapos, Depok, yang mengakibatkan satu tewas. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
DEPOK - Tujuh orang ditetapkan tersangka kasus bentrok kelompok massa di Perumahan Raffles Hills, Sukatani, Depok, yang mengakibatkan satu tewas. Sebelumnya, polisi menangkap 14 orang.

Dari 14 orang, sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka yakni NJ, ML, SAL, SH, AL, B, dan RR. Tujuh lainnya masih proses pemeriksaan oleh penyidik dan berstatus saksi.

"Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan ditetapkan 7 orang sebagai tersangka. Langkah-langkah ini merupakan langkah tegas yang terukur dalam suatu proses penegakan hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (13/2/2023).



Baca juga: 14 Orang Ditangkap Usai Bentrok Kelompok Massa yang Tewaskan 1 Orang di Depok

Dia belum menjelaskan secara terperinci asal kelompok dari masing-masing tersangka. Dia baru dapat menjelaskan peran-peran para tersangka dalam peristiwa berdarah tersebut.

Untuk tersangka NJ berperan sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban M. Supri alias MSL menggunakan senjata tajam. Kemudian, tersangka M sebagai pihak yang memiliki masalah utang piutang dengan L.

"Tersangka ketiga berinisial SAL berperan memukul salah satu korban atas nama R. Keempat, SH berperan membawa senjata tajam dan juga menganiaya korban R dan kawan-kawannya," katanya.

Untuk tersangka AL, B, dan RR berperan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban I.

Bentrok kelompok massa di Sukatani, Tapos, Depok terjadi pada Sabtu (11/2/2023). Ada 6 orang dari kubu L berangkat dari Bogor mendatangi lokasi kejadian. Kubu ini dipimpin seseorang berinisial R.

TKP tersebut adalah rumah anggota kelompok lain dari kubu M. Di rumah M sudah berkumpul sekitar 15 orang sebelum kubu lawan datang.

Kemudian, terjadilah keributan dengan penganiayaan di antara mereka yang mengakibatkan satu tewas atas nama MSL (40). Mereka melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) sehingga beberapa dari mereka terluka.

Dalam insiden itu, satu tewas dari kubu L dan tiga orang lainnya terluka. Sedangkan, kubu M terdapat satu orang terluka.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More