Polda Metro Jaya Klaim Sudah Rehabilitasi Nama Baik Hasya dan Keluarga
Kamis, 09 Februari 2023 - 15:03 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengklaim telah memulihkan nama baik mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra dan keluarganya. Pemulihan nama baik dimulai dengan pencabutan status tersangka Hasya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pencabutan status tersangka dinyatakan langsung Polda Metro Jaya dan disampaikan secara terbuka sehingga diketahui publik.
"Pencabutan status tersangka itu bagian dari rehabilitasi nama baik almarhum maupun keluarga," ujar Trunoyudo, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Polisi Cabut Status Tersangka Hasya, Keluarga Tetap Tempuh Jalur Hukum
Jajaran Polda Metro Jaya juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait penetapan Hasya sebagai tersangka. "Press conference di muka umum dan juga sudah disampaikan permintaan maaf Polda Metro Jaya," katanya.
Penyidik juga akan melakukan gelar perkara khusus untuk kasus kecelakaan Hasya. Selain itu, polisi bakal mengusut laporan yang dilayangkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono selaku penabrak Hasya.
Laporan tersebut terkait dugaan kelalaian Eko dalam memberikan bantuan pertolongan kepada Hasya usai kecelakaan.
Hasya tewas ditabrak Eko di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022. Saat kejadian Hasya tertabrak dan masuk ke kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai mantan Kapolsek Cilincing dari arah berlawanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.
Hasya tergelincir di aspal. Eko yang tak siap mengerem mobil akhirnya menghantam tubuh Hasya.
Polisi kemudian menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pencabutan status tersangka dinyatakan langsung Polda Metro Jaya dan disampaikan secara terbuka sehingga diketahui publik.
"Pencabutan status tersangka itu bagian dari rehabilitasi nama baik almarhum maupun keluarga," ujar Trunoyudo, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Polisi Cabut Status Tersangka Hasya, Keluarga Tetap Tempuh Jalur Hukum
Jajaran Polda Metro Jaya juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait penetapan Hasya sebagai tersangka. "Press conference di muka umum dan juga sudah disampaikan permintaan maaf Polda Metro Jaya," katanya.
Penyidik juga akan melakukan gelar perkara khusus untuk kasus kecelakaan Hasya. Selain itu, polisi bakal mengusut laporan yang dilayangkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono selaku penabrak Hasya.
Laporan tersebut terkait dugaan kelalaian Eko dalam memberikan bantuan pertolongan kepada Hasya usai kecelakaan.
Hasya tewas ditabrak Eko di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022. Saat kejadian Hasya tertabrak dan masuk ke kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai mantan Kapolsek Cilincing dari arah berlawanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.
Hasya tergelincir di aspal. Eko yang tak siap mengerem mobil akhirnya menghantam tubuh Hasya.
Polisi kemudian menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
(jon)
tulis komentar anda