Penyidik Awal yang Mentersangkakan Mahasiswa UI Dikenai Sanksi Kode Etik

Rabu, 08 Februari 2023 - 18:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Penyidik awal yang menangani kasus kecelakaan mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syaputra hingga mentersangkakan almarhum bakal dikenakan sanksi kode etik. Kecelakaan tersebut melibatkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Terhadap personel yang melakukan penyidikan dan oleh tim ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam menetapkan tersangka terhadap almarhum Hasya dilakukan putusan melalui mekanisme sidang kode etik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (8/2/2023).

Setelah mencabut status tersangka dan memulihkan nama baik almarhum Hasya, Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku.

Baca juga: Usai Cabut Status Hasya Tersangka, Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Bagian Wasidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus kecelakaan tersebut.



"Terkait laporan pihak keluarga tanggal 4 Februari lalu akan ditangani secara profesional dengan melibatkan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya dan pengawas penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tentunya bersama dengan para pakar terutama pakar pidana," ungkapnya.

Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian dalam administrasi prosedur penyidikan yang membuat almarhum Hasya dijadikan tersangka.

Ditemukan novum atau bukti baru dan ketidaksesuaian administrasi prosedur. Hal itu setelah pihaknya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Atas kesalahan tersebut, Polda Metro Jaya memohon maaf dan juga mencabut status Hasya sebagai tersangka. Pihaknya juga berjanji akan merehabilitasi nama baik Hasya dan keluarga.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More