Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Ternyata Anggota Densus 88

Selasa, 07 Februari 2023 - 16:21 WIB
Berdasarkan informasi dari penyidik, pembunuhan tersebut diduga terencana. Jundri menuturkan pelaku sebelumnya memesan taksi Sony melalui offline atau luring. Saat itu, pelaku mengaku tidak punya uang.

Dengan kemurahan hati, korban kemudian mengantarkan pelaku. Namun, niat baik tersebut harus dibayar mahal. Setibanya di Cimanggis, Depok, pelaku diduga akan mencuri mobil korban. Namun, saat itu korban melawan hingga terjadilah pembunuhan.

"Motifnya yang pasti berdasarkan informasi penyidik memang niat mencuri kendaraan. Secara pribadi kami sebagai orang hukum memang pembunuhan ini sudah direncanakan," katanya.

Pihak keluarga berharap kasus tersebut diungkap secara terang benderang dan pelaku juga dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338, Pasal 351 ayat 3, Pasal 365, Pasal 340 dan 339 KUHP dengan hukuman maksimal pidana mati.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More