Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok Sudah Ditahan
Selasa, 07 Februari 2023 - 15:49 WIB
"Barang pelaku tertinggal di mobil. Identitas pelaku, tas ransel, pisau, termasuk kartu, dan berupa dompet," ucapnya.
Berdasarkan informasi dari penyidik, lanjut dia, pembunuhan tersebut diduga terencana. Pelaku sebelumnya memesan taksi Sonny melalui offline atau luring. Saat itu, pelaku mengaku tidak punya uang.
Dengan kemurahan hati, korban kemudian mengantarkan pelaku. Namun, niat baik tersebut harus dibayar mahal. Setibanya di Cimanggis, Depok, pelaku diduga akan mencuri mobil korban. Namun, saat itu korban melawan hingga terjadilah pembunuhan.
"Motifnya yang pasti berdasarkan informasi penyidik memang niat mencuri kendaraan. Secara pribadi kami sebagai orang hukum memang sudah direncanakan," jelasnya.
Keluarga korban berharap kasus tersebut diungkap secara terang benderang dan pelaku dijerat pasa berlapis, yakni Pasal 338, Pasal 351 ayat 3, Pasal 365, Pasal 340 dan 339 KUHP, dengan hukuman maksimal pidana mati.
Istri Sonny, Rusni Masna Asmita, juga mengatakan pelaku ditangkap pada hari yang sama setelah pembunuhan. Namun kepolisian meminta dirinya menjaga informasi tersebut dan diminta hanya memberi tahu ke keluarga inti.
Rusni kemudian berbicara dengan pihak keluarga bagaimana agar kasus pembunuhan suaminya tersebut bisa diselesaikan. Maka dari itu, pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta kejelasan.
Berdasarkan informasi dari penyidik, lanjut dia, pembunuhan tersebut diduga terencana. Pelaku sebelumnya memesan taksi Sonny melalui offline atau luring. Saat itu, pelaku mengaku tidak punya uang.
Dengan kemurahan hati, korban kemudian mengantarkan pelaku. Namun, niat baik tersebut harus dibayar mahal. Setibanya di Cimanggis, Depok, pelaku diduga akan mencuri mobil korban. Namun, saat itu korban melawan hingga terjadilah pembunuhan.
"Motifnya yang pasti berdasarkan informasi penyidik memang niat mencuri kendaraan. Secara pribadi kami sebagai orang hukum memang sudah direncanakan," jelasnya.
Keluarga korban berharap kasus tersebut diungkap secara terang benderang dan pelaku dijerat pasa berlapis, yakni Pasal 338, Pasal 351 ayat 3, Pasal 365, Pasal 340 dan 339 KUHP, dengan hukuman maksimal pidana mati.
Istri Sonny, Rusni Masna Asmita, juga mengatakan pelaku ditangkap pada hari yang sama setelah pembunuhan. Namun kepolisian meminta dirinya menjaga informasi tersebut dan diminta hanya memberi tahu ke keluarga inti.
Rusni kemudian berbicara dengan pihak keluarga bagaimana agar kasus pembunuhan suaminya tersebut bisa diselesaikan. Maka dari itu, pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta kejelasan.
(thm)
tulis komentar anda