AKBP (Purn) Eko Persilakan Keluarga Hasya Lakukan Upaya Hukum

Jum'at, 03 Februari 2023 - 12:57 WIB
AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono saat melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan M Hasya Attalah Syaputra.Foto/MPI/Dok
JAKARTA - AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono purnawirawan polisi yang menabrak Muhammad Hasya Attalah Syaputra hingga tewas mempersilakan bila keluarga Hasya melakukan upaya hukum lanjutan. Keluarga Hasya telah melaporkan Eko ke Polda Metro Jaya atas dugaan lalai dalam memberikan pertolongan.

Kuasa hukum Eko, Kitson Sianturi mempersilakan keluarga Hasya menempuh langkah hukum lanjutan jika tak puas dengan hasil penyelidikan polisi. Keluarga Hasya memiliki hak untuk menuntut kliennya secara pidana ataupun perdata dalam kasus tersebut.

"Itu sah-sah saja pihak pengendara roda dua untuk melakukan upaya hukum itu sah saja itu hak dia," kata Kitson pada Jumat (3/2/2023).



Dia menuturkan, kliennya akan kooperatif dan tak menutupi apa pun, termasuk saat rekonstruksi ulang dilakukan di Srengseng Sawah, Jagakarsa kemarin.

"Tapi yang sudah dilaksanakan tidak ada yang ditutupi. Tidak ada yang diskenariokan semua sesuai keterangan saksi dan olah TKP juga sesuai kendaraan ada,” ucapnya.

Sebelumnya keluarga Hasya Attalah Syahputra melaporkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono atas dugaan lalai dalam memberi pertolongan kepada korban saat kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Eko Setio selaku terduga pelaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya. "Kami hari ini telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan sehubungan dengan laporan 589/II/2023 SPKT Polda Metro, 2 Februari 2023," ujar Kuasa Hukum Muhammad Hasya Attalah Saputra, Rian Hidayat dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More