Diduga Lakukan Penipuan Investasi Emas Rp300 Miliar, Seorang IRT Dilaporkan ke Bareskrim

Selasa, 14 Juli 2020 - 19:40 WIB
RPS, warga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini, dilaporkan ke polisi karena diduga menipu ratusan konsumennya. SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG SELATAN - Seorang ibu rumah tangga berinisial RPS (41), dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, karena diduga melakukan penipuan Rp300 Miliar. RPS, warga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini, dilaporkan ke polisi karena diduga menipu ratusan konsumennya.

Seorang pengacara korban, Ricky Umar Angkawijaya mengatakan, kliennya bernama Putri Anindita Utari dan Alfa Paskarini Sawitri merupakan reseler investasi emas batangan terlapor RPS yang tertipu. Tidak hanya mereka, sejumlah korban dari RPS, yakni Anggi Dwinia Noviana dan Muji Suryati, juga dikabarkan telah melaporkan RPS ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

"Korban mengirim somasi dua kali kepada terlapor, pada Mei 2020 dan Juni 2020. Tetapi tidak ada penyelesaian dan akhirnya, pada awal Juli korban melapor (ke polisi)," kata Ricky, kepada Sindonews, di Bintaro, Selasa (14/7/2020).



Laporan tersebut bernomor LP/B/0354/VII/2020/BARESKRIM. Laporan ini menyangkut tindak pidana penggelapan, penipuan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. (Baca juga; Bisnis Seks Fiktif Dibongkar Polsek Pontianak Selatan )

"Sepertinya bisnis ini menggunakan skema piramida. Kasus klien kami hanya gunung es yang terlihat di permukaan. Yang tak terlihat, akan lebih banyak korban akibat bisnis investasi emas dengan skema ini," paparnya.

Dalam menjalankan aksinya, RPS mengaku sebagai distributor yang bekerja sama dengan senior di perusahaan emas. Dia menjual emas dengan sistem preorder atau PO dari hasil lelang bersama temannya yang berbadan hukum.

"Pada April 2019 sampai Oktober 2019, bisnis jual beli logam mulia dengan cara PO tersebut berjalan lancar dan para reseller maupun customer sudah mendapatkan pesanan/order logam mulia," jelasnya.

Dari situ, pesanan emas terhadap RPS makin besar. Klien Ricky memesan PO emas seberat 31,569 gram seharga Rp17.956.870.000. Pembelian ini diikuti dengan surat pernyataan dari RPS yang berisi pengembalian uang.

Namun, sejak PO dilakukan pada 2 Mei 2020, dan uang sudah masuk, hingga batas waktu yang dijanjikan berakhir pada 31 Mei 2020, emas PO yang dipesan tidak juga diterima dan uang pengembalian tidak juga diberikan.

"Alhasil, kami laporkan sebagai tindak pidana. Kami yakin laporan ini akan ditangani secara profesional, sehingga kepercayaan rakyat terhadap Polri terus meningkat," pungkasnya.

Saat SINDOnews mendatangi alamat rumah terlapor di Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, RPS tidak ada. Ternyata, dia sudah lama tidak tinggal di alamat tersebut.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More