3 Kasus Pembunuhan Sadis di Bekasi, Nomor 1 Mengerikan
Sabtu, 28 Januari 2023 - 06:02 WIB
Pelaku pembunuhan bernama Christian Rudolf Tobing ditangkap. Tersangka membunuh korban berinisial AYR karena sakit hati. Pelaku merasa dikhianati oleh korban dan beberapa temannya.
Berdasarkan rekaman CCTV, tersangka mengeluarkan mayat wanita dari apartemen di Jakarta Timur dengan troli yang berisi kantong hitam dan guling untuk menutupi jasad.
3. Pedagang Buah Bunuh Selingkuhan Istri di Pasar Babelan
Yopandi tewas bersimbah darah akibat dianiaya pedagang buah berinisial BU di Pasar Babelan, Kabupaten Bekasi, Kamis (1/9/2022). Tersangka membunuh korban karena cemburu istrinya berselingkuh dengan korban. Korban tewas dengan luka tusukan pisau.
Sebelum peristiwa pembunuhan, korban berboncengan dengan pelaku menggunakan sepeda motor. Sementara, istri pelaku berboncengan dengan temannya. Tujuannya ke rumah Ketua RT untuk melakukan mediasi lantaran sang istri ketahuan selingkuh.
Sebelum sampai tujuan, pelaku menabrakkan motornya ke truk. Saat itu, korban yang terjatuh dipukuli kemudian ditusuk oleh pelaku. Setelah menghabisi korban, pelaku langsung melarikan diri.
Polisi berhasil menangkap pelaku di Jambi, Selasa (13/9/2022). Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan rekaman CCTV, tersangka mengeluarkan mayat wanita dari apartemen di Jakarta Timur dengan troli yang berisi kantong hitam dan guling untuk menutupi jasad.
3. Pedagang Buah Bunuh Selingkuhan Istri di Pasar Babelan
Yopandi tewas bersimbah darah akibat dianiaya pedagang buah berinisial BU di Pasar Babelan, Kabupaten Bekasi, Kamis (1/9/2022). Tersangka membunuh korban karena cemburu istrinya berselingkuh dengan korban. Korban tewas dengan luka tusukan pisau.
Sebelum peristiwa pembunuhan, korban berboncengan dengan pelaku menggunakan sepeda motor. Sementara, istri pelaku berboncengan dengan temannya. Tujuannya ke rumah Ketua RT untuk melakukan mediasi lantaran sang istri ketahuan selingkuh.
Sebelum sampai tujuan, pelaku menabrakkan motornya ke truk. Saat itu, korban yang terjatuh dipukuli kemudian ditusuk oleh pelaku. Setelah menghabisi korban, pelaku langsung melarikan diri.
Polisi berhasil menangkap pelaku di Jambi, Selasa (13/9/2022). Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(jon)
tulis komentar anda