Ini 3 Alasan Polisi Terbitkan SP3 Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI
Jum'at, 27 Januari 2023 - 14:42 WIB
JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman membenarkan adanya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra. Hasya yang tewas dalam kecelakaan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Dijadikan Tersangka
Kombes Latif membeberkan alasan polisi menghentikan kasus kecelakaan yang melibatkan pensiunan Polri berpangkat AKBP tersebut.
"Pertama, karena kasus itu telah kadaluarsa. Kedua, tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," ujar Latief dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Menurut Latif, alasan polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka dikarenakan kelalaiannya yang menyebabkan menghilangnya nyawa orang lain atau diri sendiri.
Atas dasar itu, kata Latief, jelas korban meninggal bukan karena kelalaian dari pensiunan polisi, yakni AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono
"Kelalaiannya ini kan kecelakaan. Ini karena kelalaiannya mengakibatkan meninggal dunia. Maksud saya, Pak Eko dikatakan sebagai lawan, ada dia atau tidak ada mungkin (kecelakan tetap terjadi) dengan jarak sedemikian rupa," bebernya.
"Pak Eko pertama dia sudah berada di jalur sendiri. Dengan jarak yang kita hitung tidak bisa Pak Eko dengan refleks itu menghindar. Meskipun Pak Eko katanya sempat banting ke kiri, tapi tak ada cukup ruang untuk menghindari kecelakaan," pungkasnya.
Diketahui, kecelakaan ini berlangsung di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Muhammad Hasya Atallah awalnya diduga menjadi korban tabrak lari. Berdasarkan gambar yang beredar di WhatsApp, Hasya tewas seketika usai ditabrak mobil sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam narasi foto, Hasya disebutkan ditabrak oleh AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono yang mengendarai mobil Pajero sport. Penjelasan foto tersebut juga menyebutkan bahwa hingga saat ini pelaku tidak pernah diproses secara hukum.
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Dijadikan Tersangka
Kombes Latif membeberkan alasan polisi menghentikan kasus kecelakaan yang melibatkan pensiunan Polri berpangkat AKBP tersebut.
"Pertama, karena kasus itu telah kadaluarsa. Kedua, tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," ujar Latief dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Menurut Latif, alasan polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka dikarenakan kelalaiannya yang menyebabkan menghilangnya nyawa orang lain atau diri sendiri.
Atas dasar itu, kata Latief, jelas korban meninggal bukan karena kelalaian dari pensiunan polisi, yakni AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono
"Kelalaiannya ini kan kecelakaan. Ini karena kelalaiannya mengakibatkan meninggal dunia. Maksud saya, Pak Eko dikatakan sebagai lawan, ada dia atau tidak ada mungkin (kecelakan tetap terjadi) dengan jarak sedemikian rupa," bebernya.
"Pak Eko pertama dia sudah berada di jalur sendiri. Dengan jarak yang kita hitung tidak bisa Pak Eko dengan refleks itu menghindar. Meskipun Pak Eko katanya sempat banting ke kiri, tapi tak ada cukup ruang untuk menghindari kecelakaan," pungkasnya.
Diketahui, kecelakaan ini berlangsung di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Muhammad Hasya Atallah awalnya diduga menjadi korban tabrak lari. Berdasarkan gambar yang beredar di WhatsApp, Hasya tewas seketika usai ditabrak mobil sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam narasi foto, Hasya disebutkan ditabrak oleh AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono yang mengendarai mobil Pajero sport. Penjelasan foto tersebut juga menyebutkan bahwa hingga saat ini pelaku tidak pernah diproses secara hukum.
(thm)
tulis komentar anda