Nekat Rusak Pos Kampus Pelita Bangsa, Pria 26 Tahun Dibekuk
Selasa, 14 Juli 2020 - 16:43 WIB
BEKASI - Seorang pemuda nekat melakukan perusakan dan membakar pos parkir kampus Universitas Pelita Bangsa di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Akibat perilakunya, tersangka Arief Setiawan (26), langsung digelandang ke Mapolsek Cikarang Selatan.
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kompol Sunardi mengatakan, pihaknya masih terus menginterogasi pelaku untuk mengetahui motif perusakan dan pembakaran yang dilakukan tersangka.
"Keteranganya berubah, kita masih terus gali motif perusakan itu," kata Sunardi di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/7/2020). ( )
Peristiwa itu terjadi pada Jumat 10 Juli 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka melakukan perusakan di pos parkir kampus tersebut. Kemudian, Minggu 12 Juli, tersangka kembali melakukan pembakaran. Namun, aksinya kali ini diketahui oleh petugas keamanan dan meringkusnya.
Bahkan, kata dia, setelah dilihat rekaman CCTV, pelaku merupakan yang melakukan aksi perusakan dan pembakaran pos. Alhasil, pelaku langsung digelandangke kantor polisi. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatanya. "Sayangnya keterangan pelaku selalu berubah, jadi kami masih dalami motif sebenarnya dari aksi pelaku," ujarnya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Revo AA 6623 F dan satu buah tutup jirigen. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pembakaran dan atau perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kompol Sunardi mengatakan, pihaknya masih terus menginterogasi pelaku untuk mengetahui motif perusakan dan pembakaran yang dilakukan tersangka.
"Keteranganya berubah, kita masih terus gali motif perusakan itu," kata Sunardi di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/7/2020). ( )
Peristiwa itu terjadi pada Jumat 10 Juli 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka melakukan perusakan di pos parkir kampus tersebut. Kemudian, Minggu 12 Juli, tersangka kembali melakukan pembakaran. Namun, aksinya kali ini diketahui oleh petugas keamanan dan meringkusnya.
Bahkan, kata dia, setelah dilihat rekaman CCTV, pelaku merupakan yang melakukan aksi perusakan dan pembakaran pos. Alhasil, pelaku langsung digelandangke kantor polisi. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatanya. "Sayangnya keterangan pelaku selalu berubah, jadi kami masih dalami motif sebenarnya dari aksi pelaku," ujarnya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Revo AA 6623 F dan satu buah tutup jirigen. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pembakaran dan atau perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(mhd)
tulis komentar anda