DKI Gelontorkan Dana Rp75,4 Miliar ke Polda Metro Jaya untuk Penerapan ETLE
Rabu, 25 Januari 2023 - 08:22 WIB
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp75,4 miliar ke Polda Metro Jaya . Dana hibah tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tahap ketiga pada 2023.
"Yang sudah masuk dalam APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 totalnya Rp75,4 miliar. Penggunaannya untuk 70 titik ETLE," ungkap Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Rabu (25/1/2023).
Syafrin mengatakan, nantinya ETLE tahap tiga akan tersebar di 70 ruas jalan di Jakarta. Jumlah tersebut, bertambah jika dibandingkan dengan penambahan ETLE tahap satu dan dua dengan total 57 titik.
"ETLE tahap ketiga akan tersebar di 70 titik ruas jalan di Jakarta. Sekarang sudah operasional 57 titik ditambah 70 nanti sehingga total menjadi 127," katanya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan penilangan ETLE di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Namun, pada praktiknya polisi mengakui tidak melakukan beberapa pengiriman surat tilang kepada pelanggar, lantaran anggaran.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengakui anggaran untuk mengirim surat bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik terbatas, karena pelanggaran lalu lintas mencapai sekitar 12.000 per hari pada 2022.
"Yang sudah masuk dalam APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 totalnya Rp75,4 miliar. Penggunaannya untuk 70 titik ETLE," ungkap Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Rabu (25/1/2023).
Syafrin mengatakan, nantinya ETLE tahap tiga akan tersebar di 70 ruas jalan di Jakarta. Jumlah tersebut, bertambah jika dibandingkan dengan penambahan ETLE tahap satu dan dua dengan total 57 titik.
"ETLE tahap ketiga akan tersebar di 70 titik ruas jalan di Jakarta. Sekarang sudah operasional 57 titik ditambah 70 nanti sehingga total menjadi 127," katanya.
Baca Juga
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan penilangan ETLE di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Namun, pada praktiknya polisi mengakui tidak melakukan beberapa pengiriman surat tilang kepada pelanggar, lantaran anggaran.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengakui anggaran untuk mengirim surat bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik terbatas, karena pelanggaran lalu lintas mencapai sekitar 12.000 per hari pada 2022.
(hab)
tulis komentar anda