Argo Yuwono: Korban Ujaran Kebencian di Media Sosial Segera Lapor Polisi
Selasa, 14 Juli 2020 - 07:30 WIB
JAKARTA - Kepolisian meminta korban hate speech atau ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan fitnah terutama di media sosial untuk segera melapor ke aparat berwajib. Hingga saat ini, Polri masih terus memantau aktivitas di media social dan bakal menindak jika ada netizen yang mengunggah ujaran kebencian atau hate speech, pencemaran nama baik dan fitnah baik ditujukan pada institusi maupun perseorangan tanpa terkecuali.
"Dalam hal ini memang berkaitan dengan konten medsos bernada mengarah ke hate speech adalah sesuatu yan berpotensi pelanggaran hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Sebagai contoh, tindakan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merupakan tindakan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. (Baca juga: Mabes Polri Ungkap Ada Kenaikan Gangguan Kamtibmas Sebesar 10,37%)
Pelanggaran atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Argo menegaskan tim cyber intensif melakukan cyber patrol memonitor konten yang bernuansa ujaran kebencian. Polri mengapresiasi netizen yang tidak menyebarkan informasi yang bernuansa ujaran kebencian.
Dia mengimbau masyarakat menggunakan platform media sosial secara bijak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang merugikan pihak lain. Hal itu termasuk dalam penyampaian pendapat, informasi maupun kekecewaan serta keluhan kepada pihak lain yang harus tetap menjaga norma kepantasan dan kesopanan. (Baca juga: Jadi Siswa Terteladan dan Tertabah, AKP Andika Raih Rangking Pertama Sespima 63)
"Kami tidak ingin masyarakat menjadi subjek pelanggar hukum dalam konteks ITE. Mengajukan pendapat, keluhan dan lainnya silakan saja. Tapi, jika mengandung ujaran kebencian, fitnah dan pencemaran nama baik, hal itu berpotensi melanggar hukum," ujar Argo.
Selain melakukan patroli cyber, Polri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika menemukan konten-konten yang bernuansa SARA dan ujaran kebencian. "Karena belum tentu ditemukan petugas lantaran banyaknya konten di dunia maya," ucapnya.
"Dalam hal ini memang berkaitan dengan konten medsos bernada mengarah ke hate speech adalah sesuatu yan berpotensi pelanggaran hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Sebagai contoh, tindakan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merupakan tindakan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. (Baca juga: Mabes Polri Ungkap Ada Kenaikan Gangguan Kamtibmas Sebesar 10,37%)
Pelanggaran atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Argo menegaskan tim cyber intensif melakukan cyber patrol memonitor konten yang bernuansa ujaran kebencian. Polri mengapresiasi netizen yang tidak menyebarkan informasi yang bernuansa ujaran kebencian.
Dia mengimbau masyarakat menggunakan platform media sosial secara bijak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang merugikan pihak lain. Hal itu termasuk dalam penyampaian pendapat, informasi maupun kekecewaan serta keluhan kepada pihak lain yang harus tetap menjaga norma kepantasan dan kesopanan. (Baca juga: Jadi Siswa Terteladan dan Tertabah, AKP Andika Raih Rangking Pertama Sespima 63)
"Kami tidak ingin masyarakat menjadi subjek pelanggar hukum dalam konteks ITE. Mengajukan pendapat, keluhan dan lainnya silakan saja. Tapi, jika mengandung ujaran kebencian, fitnah dan pencemaran nama baik, hal itu berpotensi melanggar hukum," ujar Argo.
Selain melakukan patroli cyber, Polri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika menemukan konten-konten yang bernuansa SARA dan ujaran kebencian. "Karena belum tentu ditemukan petugas lantaran banyaknya konten di dunia maya," ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda