Tiga Begal Motor di KBT Duren Sawit Dibekuk
A
A
A
JAKARTA - Tiga begal motor yang biasa beraksi di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT) Duren Sawit, dibekuk petugas. Komplotan ini biasa beraksi siang hari dan menyasar pengendara sepeda motor yang sendirian.
Dua oran korbannya, yakni Muhammad Nurseha (42) dan Nanang (41) yang dibegal di KBT mengaku kehilangan sepeda motornya.
Kapolsek Duren Sawit Kompol Johanes Kindangen menjelaskan, ketiganya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Cakung, Jakarta Timur.
"Komplotan mereka ada enam orang, tapi yang baru tertangkap ada tiga orang," ujar Kompol Johanes kepada wartawan di Mapolsek Duren Sawit, Senin (11/5/2015).
Johanes melanjutkan, polisi melakukan pengembangan setelah mendapat laporan dari masyarakat. "Kami tangkap ketiga pelaku di rumah kontrakannya," terangnya.
Modus mereka, lanjut Johanes, dengan mencari pengendara sepeda motor yang sendirian. Mereka dikejar dan diancam dengan senjata tajam.
Dari tangan pelaku polisi menyita dua unit sepeda motor yakni Honda Beat bernopol B 3960 TXH serta Yamaha Fino B 3896 TXI.
Pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dua oran korbannya, yakni Muhammad Nurseha (42) dan Nanang (41) yang dibegal di KBT mengaku kehilangan sepeda motornya.
Kapolsek Duren Sawit Kompol Johanes Kindangen menjelaskan, ketiganya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Cakung, Jakarta Timur.
"Komplotan mereka ada enam orang, tapi yang baru tertangkap ada tiga orang," ujar Kompol Johanes kepada wartawan di Mapolsek Duren Sawit, Senin (11/5/2015).
Johanes melanjutkan, polisi melakukan pengembangan setelah mendapat laporan dari masyarakat. "Kami tangkap ketiga pelaku di rumah kontrakannya," terangnya.
Modus mereka, lanjut Johanes, dengan mencari pengendara sepeda motor yang sendirian. Mereka dikejar dan diancam dengan senjata tajam.
Dari tangan pelaku polisi menyita dua unit sepeda motor yakni Honda Beat bernopol B 3960 TXH serta Yamaha Fino B 3896 TXI.
Pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(ysw)