Mucikari Artis Seksi AA Dapat Bagian 30%

Sabtu, 09 Mei 2015 - 18:29 WIB
Mucikari Artis Seksi...
Mucikari Artis Seksi AA Dapat Bagian 30%
A A A
JAKARTA - Untuk menggunakan jasa artis seksi AA yang ditawarkan oleh mucikari RA, pelanggan harus membayar uang muka sebesar 30%. Uang muka dibayarkan secara tunai kepada mucikari dan dilunasi begitu pelanggan mendapatkan pelayanan prostitusi.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, artis dan model yang ditawarkan oleh RA ini dipatok dengan harga sangat fantastis yakni dari kisaran Rp80-200 juta untuk berkencan selama tiga jam saja.

Pelanggan juga harus membayar biaya menginap hotel bintang lima yang sudah ditentukan oleh mucikari dan model artis yang sudah dibookingnya. Dalam transaksi ini mucikari mendapat bagian sekitar 30% dari transaksi tersebut.

Modus menjual model dan artis tersebut, tersangka menawarkan kepada seseorang kemudian pemesan harus memberikan Down Payment (DP) 30% dan pada saat hari yang dijanjikan pelanggan harus melunasi semua pembayaran yang telah disepakati.

"Semua pembayaran dilakukan cash, tidak boleh transfer atau menggunakan transaksi elektronik," tuturnya kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Sabtu (9/5/2015).

Wahyu menambahkan, atas perbuatannya Mucikari diancam dengan pasal 296 dan 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan hukuman maksimal satu tahun penjara.
Sementara itu saat ini model berinisial AA sendiri masih berstatus sebagai saksi dan belum ditahan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0809 seconds (0.1#10.140)