Tersangka Kasus UPS Masih Jabat Kepala Dinas Olah Raga

Jum'at, 08 Mei 2015 - 04:36 WIB
Tersangka Kasus UPS Masih Jabat Kepala Dinas Olah Raga
Tersangka Kasus UPS Masih Jabat Kepala Dinas Olah Raga
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada tahun anggaran 2014, ZS ternyata masih menjabat sebagai Kepala Dinas Olah Raga dan Pemuda Provinsi DKI Jakarta.

"Sampai sekarang jabatan Kepala Dinas Olahraga masih Pak ZS karena kami belum mendapat surat resmi dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa dia tersangka," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Agus Suradika di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 7 Mei kemarin

Terkait untuk pengganti ZS pun tidak bisa dilakukan karena harus ada dasar formal untuk mengganti ZS. Namun Agus mengaku kegiatan di Dinas Olahraga tidak terganggu.

"Memang keputusan pimpinan sudah ada untuk mencari pejabat pengganti ZS. Tapi kan harus ada dasar formalnya untuk mengganti beliau, sampai sekarang kami belum menerima surat resmi dari Bareskrim. Kegiatan di dinas juga tetap jalan seperti biasa, tidak terganggu," kata Agus.

ZS ditetapkan menjadi tersangka korupsi ketika menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. ‎Selain ZS, AU juga ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.‎ Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7147 seconds (0.1#10.140)
pixels