Pakai Formalin, Pabrik Tahu di Bojonggede Terancam Ditutup
A
A
A
DEPOK - Pabrik tahu milik Sadino di Jalan Kampung Sawah Desa Ragajaya, Bojonggede, Bogor, terancam tutup. Karena, pabrik yang sudah dua tahun beroperasi itu ketahuan memproduksi tahu berformalin.
Hal itu merupakan buntut dari sidak yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sekira pukul 13.00 WIB. Berdasarkan hasil tes, tahu yang diproduksi pabrik itu positig mengandung formalin.
"Hasilnya positif (formalin). Kami lihat ini hasil tes berwarna ungu. Artinya ini positif mengandung formalin," kata Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Badan POM Hendri Siswadi di lokasi, Rabu (22/4/2015).
Kata dia, pihaknya telah melakukan penelusuran selama dua minggu. Tahu-tahu itu diedarkan ke pasar di Depok, Bogor, Jakarta dan Bekasi.
Dari lokasi pabrik, BPOM yang didampingi Bareskrim Mabes Polri didapat barang bukti berupa tujuh jerigen formalin cair, dan satu karung formalin dalam bentuk bubuk.
"Wilayah operasi mereka di Jabodetabek. Sebelumnya pabrik ini tertutup tapi setelah kami lakukan pendekatan baru kami boleh masuk dan mendapati hasilnya (tahu formalin)," katanya.
Selanjutnya, pabrik akan ditutup dan tidak boleh melakukan produksi. Pemiliknya terancam UU Pangan No 18 tahun 2012 dengan ancaman lima tahun penjara.
"Mereka sudah melakukan pelanggaran berupa pencampuran bahan berbahaya pada makanan," tutupnya.
Hal itu merupakan buntut dari sidak yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sekira pukul 13.00 WIB. Berdasarkan hasil tes, tahu yang diproduksi pabrik itu positig mengandung formalin.
"Hasilnya positif (formalin). Kami lihat ini hasil tes berwarna ungu. Artinya ini positif mengandung formalin," kata Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Badan POM Hendri Siswadi di lokasi, Rabu (22/4/2015).
Kata dia, pihaknya telah melakukan penelusuran selama dua minggu. Tahu-tahu itu diedarkan ke pasar di Depok, Bogor, Jakarta dan Bekasi.
Dari lokasi pabrik, BPOM yang didampingi Bareskrim Mabes Polri didapat barang bukti berupa tujuh jerigen formalin cair, dan satu karung formalin dalam bentuk bubuk.
"Wilayah operasi mereka di Jabodetabek. Sebelumnya pabrik ini tertutup tapi setelah kami lakukan pendekatan baru kami boleh masuk dan mendapati hasilnya (tahu formalin)," katanya.
Selanjutnya, pabrik akan ditutup dan tidak boleh melakukan produksi. Pemiliknya terancam UU Pangan No 18 tahun 2012 dengan ancaman lima tahun penjara.
"Mereka sudah melakukan pelanggaran berupa pencampuran bahan berbahaya pada makanan," tutupnya.
(mhd)