Bawa Kabur Motor Sport, Pembeli Nakal Ini Dijebloskan ke Sel
A
A
A
JAKARTA - Arifin Tan (33) warga Tambora, Jakarta Barat, harus berurusan dengan polisi karena berupaya membawa kabur kabur motor sport Yamaha R25 nopol B 3520 SOK. Arifin ditangkap oleh korbannya Yosua Ardian (23).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Robinson Manurung menjelaskan, kejadian ini bermula ketika Yosua hendak menjual motor seharga Rp45 juta tersebut melalui sistem online. Salah satu peminatnya ialah Arifin Tan, dan mereka pun sepakat bertemu di Kembangan.
"Tersangka ini membawa kabur motor dengan alasan untuk test drive. Korban pun melakukan pengejaran bersama temannya," jelas Robinson, Senin 13 April kemarin. Dalam aksi kejar-kejaran itu, tersangka akhirnya ditangkap korban di Jalan Taman Aries, Meruya, Kembangan, Jakarta Barat.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Kembangan. "Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjata," ujar.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Robinson Manurung menjelaskan, kejadian ini bermula ketika Yosua hendak menjual motor seharga Rp45 juta tersebut melalui sistem online. Salah satu peminatnya ialah Arifin Tan, dan mereka pun sepakat bertemu di Kembangan.
"Tersangka ini membawa kabur motor dengan alasan untuk test drive. Korban pun melakukan pengejaran bersama temannya," jelas Robinson, Senin 13 April kemarin. Dalam aksi kejar-kejaran itu, tersangka akhirnya ditangkap korban di Jalan Taman Aries, Meruya, Kembangan, Jakarta Barat.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Kembangan. "Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjata," ujar.
(whb)