Tabrak UU, Ahok seperti Kebal Hukum

Sabtu, 11 April 2015 - 14:19 WIB
Tabrak UU, Ahok seperti...
Tabrak UU, Ahok seperti Kebal Hukum
A A A
DEPOK - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai kerap menabrak undang-undang (UU), atau aturan yang lebih tinggi untuk menjalankan program pembangunan Ibu Kota. Kebijakan Ahok itu dinilai sebagai contoh buruk bagi kepala daerah lainnya.

"Mereka (kepala daerah) akan mencari aturan apa yang bisa dilanggar seperti yang dilakukan (Ahok) untuk mempercepat pembangunan, atau apa yang dia kira pikir bagus untuk daerahnya dengan mengabaikan aturan yang lebih tinggi," tutur Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago saat dihubungi, Sabtu (11/4/2015).

Sesuai aturan, kata Faisal, seorang kepala daerah memang boleh kreatif dengan membuat kebijakan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi daerahnya. Namun, secara prinsip tidak boleh melanggar aturan atau norma undang-undang yang berada di atasnya.

Dia mengakui, jika kinerja Ahok bagus dengan menggunakan kreativitasnya membangun Jakarta. Tapi, hal itu tidak dilakukan dengan cara yang bagus sebagai seorang pemimpin.

"Kerjanya bagus, tapi etika seorang pemimpin tak dijaga ya percuma. Dia (Ahok) menjadi seperti super body sekarang ini, seolah-olah tidak bisa tersentuh oleh hal-hal terkait aturan main," katanya.

Selain itu, dia menyoroti, ucapan Ahok tidak menunjukan etika seorang pemimpin. Karena, ucapannya kerap memancing amarah orang. "Jadinya terlalu arogan. Pemerintah pusat harusnya mengambil tindakan," tukas Faisal.

Salah satu contoh kebijakan Ahok yang kontroversial, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.

Kebijakan ini bertentangan dengan Perda DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame juga Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Dua peraturan di atas Pergub itu menyatakan bahwa iklan rokok di media luar ruang tetap dapat dilakukan di area-area tertentu dan tidak boleh dilakukan pada jalan-jalan utama atau protokol atau utama. Sehingga bukan pelarangan seperti yang dimaksud dalam Pergub DKI Nomor 1 tahun 2015.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6790 seconds (0.1#10.140)