Terapkan Pergub APBD 2015 Rp63 Triliun, Ahok Ancam Kemendagri

Jum'at, 10 April 2015 - 16:46 WIB
Terapkan Pergub APBD...
Terapkan Pergub APBD 2015 Rp63 Triliun, Ahok Ancam Kemendagri
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam menggelar konferensi pers dengan menyatakan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri salah dalam menafsirkan UU No 23/2004 tentang Pemda. Ancaman ini akan terealisasi bila Kemendagri tetap menerapkan Pergub APBD DKI 2015 dengan pagu belanja Rp63 triliun.

Ahok menegaskan, mempersilakan Kemendagri dalam hal ini Dirjen Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek tetap pada pendiriannya menerapkan Pergub APBD 2015 dengan pagu belanja Rp63 triliun bukan pagu anggaran terdahulu Rp72 triliun. "Saya bilang kalau bapak masih putuskan seperti itu. Silakan putuskan, tapi saya akan konferensi pers mengatakan Anda (Dirjen) ngaco menafsirkan UU," tegas Ahok dengan nada tinggi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2015).

Menurut Ahok, Kemendagri telah salah menafsirkan UU Pemda tersebut terutama Pasal 314 ayat 8. "Ini Pagu APBD kok, jelas-jelas banget Pagu APBD. Dari mana ada kata belanjanya. Kalau sampai ditafsirkan begitu kok bodoh sekali DDN (Kemendagri) ada uang Rp9 triliun dibiarkan menganggur. Makanya saya protes ini kalau begitu ceritanya. Tapi gimana kalau Mendagri putuskan juga Rp63 triliun? Ya manut dong kita harus ngikut. Mau bilang apa. Tunggu gue jadi presiden begitu. Udah kesel gitu caranya," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7576 seconds (0.1#10.140)