Kasus UPS, Polisi Geledah Rumah Mantan Pejabat DKI
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di lima tempat berbeda terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Uninterrutible Power Suply (UPS) untuk 25 SMAN/SMKN di Jakarta. Salah satunya berada di rumah tersangka Alex Usman yang merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakbar.
"Untuk perkembangan terakhir kasus UPS hari ini penyidik tindak pidana korupsi Bareskrim melakukan penggeledahan di lima tempat," ujar Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Rikwanto di Gedung Kadiv Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Lima tempat itu seperti rumah dan Kantor Herilaw, pengusaha distributor, Kantor Sarpas Sudin Menengah Jakbar, Rumah tersangka AU (Alex Usman) di Duri Kencana Jakbar dan Kantor Istana Multimedia di Jakbar di Kota Lama.
Menurut Rikwanto proses penggeledahan di lima lokasi berbeda masih berlangsung hingga siang ini. Kata dia, sejumlah barang bukti hasil penggeledahan akan diverifikasi guna kepentingan penyidikan.
"Dikonfirmasi dengan keterangan saksi lalu dijadwal pemanggilan dua tersngka AU dan ZS," jelasnya.
Rikwanto menyatakan, dalam kasus yang nilai proyeknya ditaksir mencapai Rp12 triliun itu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain baik dari pihak eksekutif, legislatif maupun pihak swasta. Namun terkait hal itu masih dilakukan pengembangan.
"Kemarin ada gelar perkara. Langkah yang diambil adalah penggeledahan ini. Penggeledahan kemudian hasil penggeledahan dikonfirmasi keterangan saksi, baru ditemukan tersangka," pungkasnya.
"Untuk perkembangan terakhir kasus UPS hari ini penyidik tindak pidana korupsi Bareskrim melakukan penggeledahan di lima tempat," ujar Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Rikwanto di Gedung Kadiv Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Lima tempat itu seperti rumah dan Kantor Herilaw, pengusaha distributor, Kantor Sarpas Sudin Menengah Jakbar, Rumah tersangka AU (Alex Usman) di Duri Kencana Jakbar dan Kantor Istana Multimedia di Jakbar di Kota Lama.
Menurut Rikwanto proses penggeledahan di lima lokasi berbeda masih berlangsung hingga siang ini. Kata dia, sejumlah barang bukti hasil penggeledahan akan diverifikasi guna kepentingan penyidikan.
"Dikonfirmasi dengan keterangan saksi lalu dijadwal pemanggilan dua tersngka AU dan ZS," jelasnya.
Rikwanto menyatakan, dalam kasus yang nilai proyeknya ditaksir mencapai Rp12 triliun itu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain baik dari pihak eksekutif, legislatif maupun pihak swasta. Namun terkait hal itu masih dilakukan pengembangan.
"Kemarin ada gelar perkara. Langkah yang diambil adalah penggeledahan ini. Penggeledahan kemudian hasil penggeledahan dikonfirmasi keterangan saksi, baru ditemukan tersangka," pungkasnya.
(ysw)