Tak Tilang Pelanggar, Polisi Lari dari Tugas

Rabu, 08 April 2015 - 01:23 WIB
Tak Tilang Pelanggar,...
Tak Tilang Pelanggar, Polisi Lari dari Tugas
A A A
JAKARTA - Pengendara motor dan mobil di Jakarta yang melakukan pelanggaran tidak boleh hanya diberi teguran, tapi harus diberi tindakan tegas berupa tilang. Karena, tugas polisi adalah menegakkan Undang-undang (UU).

Ketua Jakarta Transportation Watch, Andi William Sinaga mengaku heran, dengan tindakan polisi yang tidak melakukan tilang bagi pelanggar. Karena, hal itu sama saja seperti lari dalam tugas.

"Makanya saya menyesalkan polisi tak menilang pelanggar selama operasi simpatik ini," katanya di Jakarta, Selasa 7 April 2015.

Apalagi, kata dia, pengendara di Ibu Kota Jakarta acap kali bersikap melanggar. Makanya, kata dia, pengemudi di Jakarta tak boleh dikasih hati dengan hanya memberikan teguran tapi harus diberi efek jera.

"Harusnya tilang saja. Kalau bisa cabut SIM-nya ke orang yang melanggar itu. Jangan justru polisi jadi lembek begini. Saya yakin percuma hanya menegur masyarakat saja. Tak akan sadar yang ditegur dan tak jadi jera juga mereka," tukasnya.

Sebelumnya, selama Operasi Simpatik 2015, pihak kepolisian tidak melakukan penindakan berupa tilang. Akibatnya, banyak pelanggar lalu lintas justru memanfaatkan hal tersebut untuk melanggar.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0853 seconds (0.1#10.140)