M Taufik: Ahok Akan Dimakzulkan

Selasa, 07 April 2015 - 11:53 WIB
M Taufik: Ahok Akan Dimakzulkan
M Taufik: Ahok Akan Dimakzulkan
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta akan menyatakan hak menyampaikan pendapat (HMP) terkait pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tidak tertutup kemungkinan dari HMP ini akan Sang Gubernur akan dimakzulkan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyatakan Ahok telah terbukti melakukan pelanggaran undang-undang. Maka itu, dalam hak menyatakan pendapat (HMP), DPRD bisa memakhzulkan Ahok.

"Ya, kami akan melakukan HMP. Itu penting, sebagai bentuk kelanjutan dari hak angket," ujar Taufik saat dihubungi Sindonews, Selasa (7/4/2015). Menurutnya, berdasar hasil hak angket, Ahok telah terbukti melakukan pelanggaran, seperti pelanggaran UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 34 ayat 1.

Kemudian UU No 23/2014 Pasal 394 tentang Penggunaan Informasi, serta UU No 23/2012 Pasal 67 tentang Etika dan Norma serta melanggar sumpah janji jabatannya."Ahok sudah jelas-jelas terbukti bersalah karena telah melanggar peraturan," tergasnya.

Maka itu, tambah Taufik, pihaknya akan melakukan HMP untuk memakzulkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Taufik yakin jika ke 106 anggota dewan akan setuju untuk melakukan HMP tersebut.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7217 seconds (0.1#10.140)