DKI Diminta Batalkan Izin Reklamasi Teluk Jakarta

Senin, 06 April 2015 - 22:27 WIB
DKI Diminta Batalkan Izin Reklamasi Teluk Jakarta
DKI Diminta Batalkan Izin Reklamasi Teluk Jakarta
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta untuk membatalkan izin reklamasi Teluk Jakarta khususnya Pulau G. Pasalnya izin yang dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai menabrak perundang-undangan.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi meminta Ahok membatalkan izin untuk reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau G karena Teluk Jakarta, merupakan kawasan strategis yang diatur Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri (Permen), bukan Pergub.

"Gubernur harus patuh dengan pemerintah yang lebih tinggi," kata Pras kepada wartawan Senin (6/4/2015). Menurut Pras, meski Pemprov DKI tak dirugikan, terbitnya izin tersebut menguntungkan sejumlah perusahaan swasta yang terlibat reklamasi.

Padahal sejumlah perusahaan yang diajak bekerjasama, biasanya ditentukan melalui sistem lelang. Pras menuturkan, sebagai kawasan strategis seharusnya Teluk Jakarta dikelola dengan payung hukum nasional.

Tak itu saja seharusnya pun dilakukan terlebih dahulu kajian mendalam pelaksanaan reklamasi seluas 2.700 hektare di laut Teluk Jakarta itu.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Jakarta Monitoring Network (JMN) Amir Hamzah menambahkan, PTUN Jakarta rencananya akan menggelar sidang gugatan atas izin reklamasi Teluk Jakarta pada 7 April besok. Menurutnya, izin digugat lantaran dianggap telah melanggar prinsip norma hirarki Peraturan Perundang-undangan.
Di mana, Amir menilai, Ahok telah mengabaikan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi.

Kata Amir, pihaknya yakin bakal menang di PTUN meskipun maju tanpa didampingi kuasa hukum. "PTUN akan kabulkan gugatan tersebut karena indikasi Ahok sebagai Pejabat TUN tidak taat azaz dan norma hukum dalam melahirkan SK Reklamasi tersebut," kata Amir.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9702 seconds (0.1#10.140)