Sopir Taksi Gagalkan Perampokan di Kembangan
A
A
A
JAKARTA - Seorang sopir taksi berhasil menggagalkan aksi perampokan bersenjata yang dilakukan tiga remaja mabok di kawasan CNI, Kembangan, Jakarta Barat. Ketiga remaja pemabok itu adalah Rendy (19), Zainal Saputra (22), dan Sendy Firmansyah (18) pada Sabtu 4 April 2015.
Kapolsek Kembangan Kompol Sukatma mengatakan, peristiwa itu bermula saat ketiga pelaku minta dianter ke daerah Kembangan dari kawasan Tomang, Jakarta Barat menggunakan mobil taksi Ekspres B 1410 BTE yang di kemudikan Edi.
Sampai di kawasan CNI, Kembangan, dua dari tiga pelaku, yakni Sendy dan Rendy spontan yang duduk di kursi belakang menodongan senjata tajam ke arah Edi. Namun, Edi, yang ahli pencak silat ini, langsung melakukan jurusnya dan merampas pisau milik Sendy. Spontan aksi heroik Edi, membuat ketiga lari ke keluar taksi.
"Tiga pelaku kemudian, dikejar sama Edi dan warga yang menggunakan sepeda motor, dua di antara pelaku diamankan, sedangakan satu pelaku, Rendy berhasil melarikan diri," tutur Sukatma di Jakarta, Minggu (5/4/2015).
Kedua pelaku mengatakan, rencana perampokan itu merupakan gagasan Rendy. Tak hanya berniat merampas harta si sopir, mereka juga berencana membawa kabur taksi yang dikendarai.
"Ajakan si Rendy itu, nyari duit yuk. Kami ngerampok taksi saja," ujar Zainal.
Nantinya, kata Zainal, usai merampas, Rendy pun akan mengurus hasil perampokan taksi tersebut. Rencananya, setelah merampok, ketiga pelaku itu akan membuang sopir taksi ke suatu tempat.
"Pokoknya kata Rendy itu, kita ambil saja dahulu taksinya. Kalau soal jual mah urusan gampang," tambah Zainal yang juga pedagang Kebab itu.
Menurut Sendy, hasutan sepupunya Rendy itu masuk akal. Merampok taksi itu lebih gampang ketimbang mobil pribadi. Selain dapat menumpang, dengan beranggotakan tiga orang, maka sopir gampang dilumpuhkan.
Zainal mengaku buat kebutuhan sehari-hari, sementara Sendy buat foya-foya. Tidak ada maksud lain, dua remaja putus sekolah bertubuh kerempeng ini juga mengikuti hasutan Rendy karena sedang mabuk.
"Iya habis minum, mabuk, mangkanya kami ngikut saja. Itu juga kami baru pertama kali, takutnya setengah mati. Mangkanya pas korban melawan itu kami kabur," kada kedua pelaku itu.
Kini keduanya masih mendekam di Polsek Kembangan, mereka juga terancam Pasal 365 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan Rendy masih diburu polisi.
Kapolsek Kembangan Kompol Sukatma mengatakan, peristiwa itu bermula saat ketiga pelaku minta dianter ke daerah Kembangan dari kawasan Tomang, Jakarta Barat menggunakan mobil taksi Ekspres B 1410 BTE yang di kemudikan Edi.
Sampai di kawasan CNI, Kembangan, dua dari tiga pelaku, yakni Sendy dan Rendy spontan yang duduk di kursi belakang menodongan senjata tajam ke arah Edi. Namun, Edi, yang ahli pencak silat ini, langsung melakukan jurusnya dan merampas pisau milik Sendy. Spontan aksi heroik Edi, membuat ketiga lari ke keluar taksi.
"Tiga pelaku kemudian, dikejar sama Edi dan warga yang menggunakan sepeda motor, dua di antara pelaku diamankan, sedangakan satu pelaku, Rendy berhasil melarikan diri," tutur Sukatma di Jakarta, Minggu (5/4/2015).
Kedua pelaku mengatakan, rencana perampokan itu merupakan gagasan Rendy. Tak hanya berniat merampas harta si sopir, mereka juga berencana membawa kabur taksi yang dikendarai.
"Ajakan si Rendy itu, nyari duit yuk. Kami ngerampok taksi saja," ujar Zainal.
Nantinya, kata Zainal, usai merampas, Rendy pun akan mengurus hasil perampokan taksi tersebut. Rencananya, setelah merampok, ketiga pelaku itu akan membuang sopir taksi ke suatu tempat.
"Pokoknya kata Rendy itu, kita ambil saja dahulu taksinya. Kalau soal jual mah urusan gampang," tambah Zainal yang juga pedagang Kebab itu.
Menurut Sendy, hasutan sepupunya Rendy itu masuk akal. Merampok taksi itu lebih gampang ketimbang mobil pribadi. Selain dapat menumpang, dengan beranggotakan tiga orang, maka sopir gampang dilumpuhkan.
Zainal mengaku buat kebutuhan sehari-hari, sementara Sendy buat foya-foya. Tidak ada maksud lain, dua remaja putus sekolah bertubuh kerempeng ini juga mengikuti hasutan Rendy karena sedang mabuk.
"Iya habis minum, mabuk, mangkanya kami ngikut saja. Itu juga kami baru pertama kali, takutnya setengah mati. Mangkanya pas korban melawan itu kami kabur," kada kedua pelaku itu.
Kini keduanya masih mendekam di Polsek Kembangan, mereka juga terancam Pasal 365 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan Rendy masih diburu polisi.
(mhd)