Polisi Bongkar Pabrik Air Zam-zam Palsu di Jakarta

Kamis, 02 April 2015 - 10:15 WIB
Polisi Bongkar Pabrik Air Zam-zam Palsu di Jakarta
Polisi Bongkar Pabrik Air Zam-zam Palsu di Jakarta
A A A
JAKARTA - Pabrik penjualan air zam-zam, madu dan minyak zaitun palsu dibongkar polisi di Jalan Jalan Kampung Tengah RT02/02, Nomor 32, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Polisi berhasil menyita ratusan botol air zam-zam palsu dalam tiga unit mobil boks di dua lokasi berbeda. Selain itu enam tersangka ikut diamankan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap pemalsuan berdasarkan keterangan warga. Berangkat dari keterangan itu, petugas bergegas membongkar jaringan air zam-zam palsu yang banyak dijual di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kami awalnya telusuri dari Tanah Abang. Nah kami kembangkan di Jakarta Timur dan Jakarta Barat dengan total tersangka enam. Kita belum rinci berapa botol air zam-zam, tapi kira-kira sekitar tiga mobil boks. Beberapa botol madu dan minyak zaitun palsu," tutur Tatan di Polres Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).

Sambung Tatan, air zam-zam tersebut berisi air mineral biasa yang dikemas sedemikian rupa dengan kemasan bertuliskan Arab. Bungkusan air zam-zam itu berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka diperoleh dari kawasan Kota.

Tapi untuk lebih jelasnya, kata Tatan, masih terus didalami agar bisa menangkap jaringan pemalsuan bungkus air zam-zam. Dia mengatakan, untuk transaksi pengiriman pesanan, para tersangka menunggu orderan baru dikirim.

"Untuk ukuran lima liter itu dibandrol dengan harga Rp75.000. Nah pemesanan mereka itu banyak dari kawasan Tanah Abang itu selama satu Minggu sekali," ucapnya.

Haji Darto pemilik rumah dan usaha tersebut tidak banyak basa-basi saat dibekuk. Dia mengakui, kalau usaha air zam-zam itu palsu. "Iya itu dagangan kami palsu," ujarnya singkat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para tersangka dikenakan undang-undang kesehatan, undang-undang pangan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5163 seconds (0.1#10.140)