Jadi Tersangka Kasus UPS, Dua Pejabat DKI Terancam Dipecat
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan penetapan tersangka kepada kedua pejabat AU dan ZS merupakan langkah maju dalam proses penyelidikan terkait anggaran UPS tahun 2014.
"Ya bagus lah. Berarti kan ada kemajuan. Yang penting kan ada kemajuan. Tidak masalah. Yang bersalah memang harus ditangkap," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
Menurut Djarot hingga saat ini, Pemprov DKI masih melihat proses yang terjadi di Mabes Polri, karena sampai saat ini belum ada laporan resmi terkait hal ini. "Ya nanti kalau itu sudah diproses, ya akan segera dievaluasi, apakah itu perlu segera diganti atau tidak. Kami lihat dulu prosesnya," ujarnya.
Untuk pengganti sendiri, mantan Wali Kota Blitar ini punya banyak stok untuk menempati jabatan dari kedua tersangka ini. (Baca: Anak Buah Jadi Tersangka, Ahok Lepas Tangan)
"Kami sudah punya stok kok. Segera kami lelang jabatan nanti. Kami belum punya nama untuk pengganti keduanya. Tapi nanti lakukan lelang untuk menjaring potensi-potensi. Jadi kami punya stok sewaktu-waktu," tuturnya.
"Ya bagus lah. Berarti kan ada kemajuan. Yang penting kan ada kemajuan. Tidak masalah. Yang bersalah memang harus ditangkap," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
Menurut Djarot hingga saat ini, Pemprov DKI masih melihat proses yang terjadi di Mabes Polri, karena sampai saat ini belum ada laporan resmi terkait hal ini. "Ya nanti kalau itu sudah diproses, ya akan segera dievaluasi, apakah itu perlu segera diganti atau tidak. Kami lihat dulu prosesnya," ujarnya.
Untuk pengganti sendiri, mantan Wali Kota Blitar ini punya banyak stok untuk menempati jabatan dari kedua tersangka ini. (Baca: Anak Buah Jadi Tersangka, Ahok Lepas Tangan)
"Kami sudah punya stok kok. Segera kami lelang jabatan nanti. Kami belum punya nama untuk pengganti keduanya. Tapi nanti lakukan lelang untuk menjaring potensi-potensi. Jadi kami punya stok sewaktu-waktu," tuturnya.
(ysw)